Oleh: Musfi Yendra
(Ketua Komisi Publik Sumbar)
Padang- Komitmen Presiden Prabowo terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel tercermin dalam berbagai pernyataan dan kebijakan yang ia keluarkan.
Ia secara konsisten menyerukan pentingnya pemerintahan yang terbebas dari praktik penyelewengan, korupsi, manipulasi, hingga kolusi. Presiden bahkan tidak segan-segan menyatakan perang terbuka terhadap korupsi dan para pelakunya yang selama ini menggerogoti sendi-sendi negara.
Ia menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi dengan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangkap para pelaku.
Dalam konteks inilah, upaya memperkuat keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting yang diharapkan dapat menunjang visi pemerintahan bersih tersebut.
Salah satu instrumen penting yang dapat digunakan dalam menciptakan semua itu yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkenaan dengan kebijakan dan pelaksanaan program-program pemerintah.
Dalam sebuah kesempatan, saya mengusulkan agar dalam kegiatan retreat kepala daerah di Lembah Tidar Magelang beberapa waktu lalu, salah satu materi yang wajib disampaikan adalah mengenai keterbukaan informasi publik.
Hal ini penting agar para kepala daerah memahami bahwa transparansi informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi pemerintahan yang sehat. Edukasi dan pemahaman yang menyeluruh tentang keterbukaan informasi harus menjadi prioritas bagi setiap pemimpin daerah.
Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seorang kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, wajib memandang keterbukaan informasi bukan hanya sebagai beban hukum, tetapi sebagai sarana untuk membangun hubungan kepercayaan dengan rakyat.
Tanpa akses informasi yang memadai, masyarakat akan sulit memantau jalannya pemerintahan sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi seharusnya dipandang sebagai hak publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini sekaligus menjadi alat kontrol sosial yang sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi.
Manfaat utama dari keterbukaan informasi publik terletak pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Ketika informasi tersedia dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami secara jelas proses perumusan kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
Sebagai contoh, apabila suatu daerah mengalokasikan dana besar untuk pembangunan infrastruktur tetapi hasilnya tidak tampak, maka publik dapat menuntut penjelasan dari kepala daerah.
Transparansi seperti ini mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang maupun anggaran yang merugikan masyarakat.
Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Ketika masyarakat diberikan akses terhadap informasi yang relevan, mereka bisa memberikan masukan, kritik, atau bahkan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada.
Keterlibatan ini menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Misalnya, dalam proses pembangunan sarana publik, jika masyarakat diberi ruang untuk mengetahui rencana dan anggaran proyek, maka mereka dapat ikut mengawasi dan mendukung pelaksanaannya.
Hasilnya adalah pembangunan yang lebih efisien, tepat guna, dan mendapat legitimasi publik.
Keterbukaan informasi juga membawa dampak positif terhadap efisiensi birokrasi pemerintahan daerah. Ketika sistem informasi dikelola secara transparan, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akurat karena berbasis pada data yang terbuka. Ini akan mendorong terbentuknya birokrasi yang profesional, disiplin, dan melayani.
Dalam sektor seperti pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial, keterbukaan memungkinkan kepala daerah untuk memastikan bahwa program-program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Selain itu, keterbukaan juga menutup celah bagi praktik diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang dalam distribusi layanan publik.
Dari sisi regulasi, kewajiban kepala daerah dalam menerapkan keterbukaan informasi telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas, kecuali informasi yang dikecualikan karena alasan tertentu.
Jika ketentuan ini diabaikan, maka kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.
Ini menegaskan bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Peran keterbukaan informasi dalam pencegahan korupsi sangat vital. Akses informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat serta lembaga pengawas untuk memantau penggunaan anggaran daerah dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Minimnya informasi publik sering menjadi celah bagi terjadinya korupsi dan penyelewengan. Dengan sistem keterbukaan yang kuat, potensi penyimpangan tersebut dapat ditekan secara signifikan.
Kepala daerah yang menerapkan prinsip keterbukaan akan mendapat kepercayaan lebih besar dari masyarakat dan dinilai sebagai pemimpin yang jujur serta memiliki integritas tinggi.
Tidak hanya itu, keterbukaan informasi publik juga berdampak pada peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di wilayah yang memiliki sistem pemerintahan yang transparan, dapat diprediksi, dan bebas dari pungutan liar. Informasi yang terbuka memberikan kepastian hukum dan memperjelas mekanisme birokrasi yang harus dilalui.
Hal ini tentu memberikan citra positif bagi daerah tersebut dan menjadi daya tarik tersendiri dalam menarik investasi baru. Sebaliknya, daerah yang tertutup dan penuh ketidakpastian informasi cenderung dijauhi oleh investor karena dianggap berisiko tinggi.
Di era digital seperti sekarang ini, pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi lebih mudah berkat dukungan teknologi. Kepala daerah dapat memanfaatkan platform digital seperti situs resmi pemerintah daerah, media sosial, dan aplikasi layanan publik untuk menyebarluaskan informasi. Langkah ini tidak hanya memperluas jangkauan informasi, tetapi juga mempercepat respon terhadap kebutuhan masyarakat.
Misalnya, sistem e-government yang kini diterapkan di banyak daerah memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik secara daring, mulai dari pengurusan izin hingga pelaporan keluhan. Teknologi informasi menjadi alat strategis dalam meningkatkan efektivitas komunikasi antara pemerintah dan warga.
Namun demikian, penerapan keterbukaan informasi di lapangan masih menemui berbagai tantangan. Masih banyak kepala daerah yang enggan membuka informasi karena takut terhadap kritik atau belum terbiasa dengan budaya transparansi.
Selain itu, kendala infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi penghambat utama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.
Perubahan paradigma dari pemerintahan tertutup ke pemerintahan terbuka memerlukan komitmen kuat serta keberanian untuk berbenah.
Oleh karena itu, penting bagi kepala daerah untuk menjadikan transparansi sebagai bagian dari misi kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada rakyat.
Kepala daerah yang memahami pentingnya transparansi akan mampu membangun kepercayaan publik, memperkuat legitimasi kepemimpinannya, serta mendorong partisipasi masyarakat secara aktif.
Dalam konteks pembangunan daerah yang berkelanjutan, keterbukaan menjadi landasan utama bagi kebijakan yang inklusif dan merata.
Oleh karena itu, setiap kepala daerah seharusnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai strategi utama dalam menjalankan amanah pemerintahan. Hanya dengan transparansi, pemerintahan daerah dapat berkembang menjadi institusi yang benar-benar melayani kepentingan masyarakat luas.(*)
Editor: Putra