Ini Jenis Kendaraan Dinas Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Mobil Plat Merah (Ilustrasi)
Mobil Plat Merah (Ilustrasi)
Mobil Plat Merah (Ilustrasi)

Jakarta – Spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Isi Permenkeu
[1] Pasal 1 angka 6 Permenkeu 76/2015
[2] Pasal 1 angka 1 Permenkeu 76/2015
[3] Pasal 1 angka 4 dan 5 Permenkeu 76/2015
[4] Lampiran Permenkeu 76/2015

Seperti dilansir dari media hukumonline.com, seorang pejabat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan ·sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.

Bagi setiap jabatan ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Standar kebutuhan ini yang menentukan jenis kendaraan dinas bagi jabatan tersebut. Hanya jabatan menteri dan yang setingkat, yang dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, yaitu dua kendaraan dinas dengan tipe sedan atau mobil SUV (Sport Utility Vehicles).

Untuk jabatan di bawah menteri, hanya boleh memiliki 1 kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu.

Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (“AADB Dinas Operasional Jabatan”), adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.[1]

Kendaraan dinas atau AADB Dinas Operasional Jabatan ini merupakan barang milik negara. Barang Milik Negara (“BMN”) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah

Dalam rangka pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan diperlukan standar barang dan standar kebutuhan sebagai pedomannya. Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.[3]

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan berfungsi sebagai pedoman bagi:

a.    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan; dan

b.    Pengelola Barang dalam menelaah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan yang disusun oleh Pengguna Barang.

Jadi berdasarkan Permenkeu 76/2015 seorang pejabat dapat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.(*)

 

Standar barang AADB Dinas Operasional Jabatan sebagai berikut:[4]

 

Kualifikasi Jenis Kapasita Mesin Jumlah Silinder
A Sedan 3.500 cc 6
SUV (Sport Utility Vehicles) 3.500 cc 6
B Sedan 2.500 cc 4
SUV 3.000 cc 6
C Sedan 2.000 cc 4
D SUV 2.500 cc 4
E SUV 2.000 cc 4
F MPV (Multi Purpose Vehicles) 2.000 cc Bensin

atau

2.500 cc Diesel

4
G MPV 1.500 cc 4
Sepeda Motor 225 cc 1

 

Standar kebutuhan AADB Dinas Operasional Jabatansebagai berikut:

 

Tingkatan Jabatan Jumlah Maksimum Pilihan Jenis KelasMaksimum
Menteri dan yang setingkat 2 Sedan dan/ atau  SUV(Sport Utility Vehicles) Kualifikasi A
Wakil Menteri dan yang setingkat 1 Sedan/SUV Kualifikasi A
Eselon Ia dan yang setingkat 1 Sedan/SUV Kualifikasi B
Eselon lb dan yang setingkat 1 Sedan Kualifikasi C
Eselon Ila dan yang setingkat 1 SUV Kualifikasi D
Eselon Ilb dan yang setingkat 1 SUV Kualifikasi E
Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor 1 MPV (Multi Purpose Vehicles) Kualifikasi F
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan ·sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota 1 MPV Kualifikasi G
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota 1 Sepeda Motor Kualifikasi G

Tinggalkan Balasan