Promosi PUP, BKKBN Harapkan Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 Selesai

IMG-20190818-WA0022

Padang – Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berharap revisi UU no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan segera diselesaikan. Karena akan berdampak pada tidak suksesnya pengendalian penduduk Indonesia.

Dalam UU tersebut dijelaskan, batas minimal usia nikah bagi perempuan 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. Usia tersebut terlalu dini untuk menjalin hubungan rumah tangga, karena sangat rentan terhadap dampak negatifnya.

Pembahasan revisi ini juga telah lama dilakukan DPR dan DPD RI, karena pembahasan sudah masuk Program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019.

“Ada informasi positif sekarang di Mahkamah Konstitusi sedang alot membahas amandemen UU 1 tahun 74,”ungkap Sekretaris utama (Sestama) BKKBN Nofrijal dalam kegiatan Promosi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) pada peringatan Hari Remaja Internasional, di Padang Minggu (18/7).

Ia berujar, harmonisasi UU no 1 tahun 1974 tentang pernikahan sudah harus dilaksanakan, karena aturan usianya masih lebih rendah dibandingkan UU Perlindungan Anak dengan usia sudah 18 tahun.

Agar pengendalian penduduk bisa sukses seperti di negara maju, serta dapat mencegah penyakit stunting yang marak terjadi, setidaknya usia minimal perkawinan di Indonesia berusia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki.

“Alhamdulillah Median Usia Perkawinan Pertama (MUKP) Indonesia sudah 20 tahun. Tinggal lagi di beberapa tempat yang masih menganut budaya konstruktif desa, sehingga orangtua masih mendorong anak-anak mereka menikah di usia anak,”kata Nofrijal.

Nofrijal berharap, mudah mudahan ketemu pengertian atau defenisi yang bisa diterima semua pihak perihal batas usia perkawinan di Indonesia, baik itu DPR, masyarakat, serta stakeholder pembangunan, mengingat kebutuhan harmonisasi UU Perkawinan sangat diperlukan.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat Syahrudin menyambut baik dan memberikan apresiasi serta ucapan terimakasih atas terlaksananya kegiatan Promosi PUP Pada momen Hari Remaja Internasional 2019 Tingkat Provinsi Sumatera Barat ini.

Kegiatan ini sangat penting dan strategis, dalam rangka menghasilkan remaja-remaja Sumatera Barat yang sehat, berkarakter, berkualitas dan bertaqwa kepada Allah SWT

BKKBN dikatakan Syahrudin, juga ingin lebih meningkatkan sosialisasi program GenRe atau Generasi Berencana, yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja melalui pemahaman tentang Pendewasaan Usia Perkawinan.

“Hasil yang ingin kita capai bersama dalam kegiatan ini, diharapkan semua remaja punya konsep, pemahaman pendewasaan usia perkawinan dengan terencana dan terukur. Para remaja akan mampu melangsungkan jenjang pendidikan secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana, serta menikah dengan penuh perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi,”tutupnya.(ridho)

Tinggalkan Balasan