Padang-Konflik di tubuh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Barat kian memanas dan menyeret berbagai polemik baru. Selain dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh pengurus pusat, kini mencuat pula isu “cawe-cawe” atau intervensi dari mantan ketua dalam proses pemilihan ketua baru.
Sejumlah pihak menilai, pelanggaran AD/ART dengan pembekuan kepengurusan IMI Sumbar oleh PP IMI dinilai aneh. Pasalnya, dalam mekanisme organisasi, posisi ketua yang berhenti dapat digantikan oleh ketua harian tanpa perlu langkah ekstrem seperti pembekuan.
“Jadi jelas sekali yang melanggar AD/ART tersebut adalah IMI Pusat, sedangkan kami sebanyak 15 ketua klub tak tahu apa yang dilanggar, karena persyaratan sebagai peserta secara administrasi sudah lengkap,” ujar Edi Septe kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Situasi ini semakin membingungkan ketika dilakukan verifikasi ulang. Jumlah peserta yang diakui hanya bertambah menjadi 35 klub, meskipun masih ada klub lain yang mengklaim memiliki bukti sah sebagai peserta. Ketimpangan ini memicu kekecewaan dari sejumlah perwakilan klub.
Akhirnya, sebanyak 15 klub yang dinilai tidak memenuhi syarat ikut Musorprovlub statusnya cuma sebagai peninjau, kemudian terjadilah protes, ketika pimpinan sidang diajak membuka data secara fair. Mereka menyatakan syarat harus disetujui lebih dulu.” Ini kan terbalik, harusnya data dibuka dulu baru dilakukan persetujuan,” jelas Edi Septe.
Edi Septe dari Klub Smart Bung Hatta menilai proses sidang berjalan tidak adil dan cenderung sepihak. Ia menyebut pimpinan sidang tidak memberikan ruang musyawarah yang semestinya bagi para peserta.
“Dalam sidang ini ibarat pelabuhan meninggalkan kapal. Pimpinan sidang langsung menskor dan meninggalkan forum sehingga pembahasan tidak tuntas,” ujarnya.
Edi juga menegaskan bahwa sebanyak 15 klub telah mengajukan bukti-bukti sah sebagai peserta, namun tidak diakomodasi dalam sidang. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk itu, Edi bersama 15 klub lainya terus berjuang guna mendapatkan haknya sebagai peserta musyawarah.” Kami akan mengadukan masalah ini kepada Ketua Umum IMI Pusat, agar persoalan tersebut diselesaikan secara adil,” sebutnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan perwakilan Klub Busur, Mirga Radecos Triputra. Ia mengaku heran karena klubnya hanya ditetapkan sebagai peninjau, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi.
“Meski syarat kami lengkap, tapi tetap jadi peninjau, disini jelas ada keberpihakan kepada calon tertentu,” ungkapnya.
Menurutnya, klub yang memiliki bukti administrasi lengkap seharusnya diberikan hak suara sebagai peserta dalam musyawarah, bukan sekadar menjadi peninjau.
Di sisi lain, mencuat pula tudingan adanya intervensi dari mantan ketua IMI Sumbar yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu calon ketua. Jika benar terjadi, hal ini dinilai dapat mencederai prinsip netralitas dan demokrasi dalam organisasi.
Rangkaian persoalan ini membuat legitimasi hasil musyawarah semakin dipertanyakan. Tidak hanya soal jumlah peserta, tetapi juga transparansi, keadilan forum, hingga independensi proses pemilihan.
Edi berharap ke depan pelaksanaan musyawarah dapat berjalan lebih terbuka dan profesional. Ia meminta seluruh data verifikasi peserta dibuka secara transparan agar tidak lagi menimbulkan polemik di internal organisasi.
“Ke depan harus transparan, data verifikasi dibuka semua supaya tidak ada lagi perdebatan,” tegasnya.(almadi)












