“Main Tambang” Berkedok Proyek PLTMH, PT. Dempo Ketahuan Belangnya?

pt dempo 12 loPadang, Sumbarpost–Ada kata-kata yang menyebutkan bila penguasa dan pengusaha bersekongkol demi kepentingan tertentu, maka masyarakat dibuat menderita dan tidak berdaya. Sebab, oknum penguasa baik di lini eksekutif, legislatif maupun yudikatif terkesan telah “dijinakkan” oleh pengusaha dengan iming-iming tertentu, hingga seolah tidak ada lagi tempat untuk masyarakat mengadu.

Entah kebetulan atau tidak, masyarakat Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, tampak resah oleh aktivitas PT Dempo Sumber Energi yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) namun juga terlihat “main tambang” tanpa kantongi izin.

Masyarakat mencoba mengadu pada pemerintah dan wakil rakyat namun terkesan diabaikan, tidak diketahui secara pasti ada apa dibalik itu semua, namun ada yang menyebut dalam hal ini ada persekongkolan antara pengusaha dan oknum penguasa. Bahkan, ada salah seorang sumber memberikan petunjuk rekaman suara yang menyebut salah seorang oknum wakil rakyat di daerah tersebut telah menerima “jatah” dari PT Dempo.

Sebagaimana diketahui, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) yang dikerjakan PT. Dempo Sumber Energi, yang digadang-gadang untuk kebutuhan listrik oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, ternyata hanya pembohongan publik. Terkesan,   aktivitas proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan China dan belakangan dijual lagi ke perusahaan Korea dan dibungkus perusahaan nasional bernama PT. Dempo, diduga kuat melakukan aktivitas tambang.

Dari penelusuran wartawan dilapangan, terdapat banyak bukti-bukti bahwa Nagari Pelangai Gadang sudah diekplorasi oleh mafia-mafia tambang untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Nagari kami ini sudah tergadai dan dinikmati oleh segelintir masyarakat Pelangai Gadang dan petinggi-petinggi Kabupaten Pessel. Bahkan yang paling menyakitkan walinagari yang kami harapkan berpihak kepada warganya, ternyata sudah dimakan umpan PT. Dempo dan rela menggadaikan kampungnya sendiri demi untuk kekayaan kantongnya. Ini benar-benar penjahat. Ingat Allah tidak tidur, pungkas Epi Rasyid (nama disamarkan-red) warga Nagari Pelangai Gadang beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Epi Rasyid, bahwa sejak keberadaan PT. Dempo di Nagari Pelangai Gadang, kawasan yang dulunya hijau dan damai ini menjadi neraka dan ancaman bagi warga nagari tersebut.

Ditambahkannya bahwa tanah hasil pengeboran tersebut dibawa langsung menggunakan truk-truk dari pukul 1 dini hari hingga pukul 4.00 WIB setiap harinya.

“Kebenaran ini memang masih kita selidiki, namun dari aktivitas yang dilakukan sangat pantas bahwa PT. Dempo melakukan aktivitas tambang yang kami duga kuat mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan termasuk Bupati,” terangnya.

Senada dengan Epi Rasyid, tokoh pemuda Pelangai Gadang Ramlan, juga mencium aktivitas tambang di daerahnya. Menurut Ramlan, sejak awal pelaksanaan proyek, tidak secarik kertaspun yang dapat membuktikan PT. Dempo Sumber Energi memiliki Izin, bahkan kuat dugaan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten terlihat jelas dalam proyek ini.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa keterlibatan para tokoh dan pemangku kebijakan atas investasi PT. Dempo sudah menjadi rahasia umum.

Disampaikannya lagi bahwa pihaknya berserta Ninik mamak pernah menemui bupati dan meminta ketegasan untuk menindak PT. Dempo yang tidak memiliki izin, namun hingga detik ini tidak satupun tindakan yang dilakukan bupati.

“Hingga saat ini bupati tidak pernah muncul ke Nagari kami, jadi tidaklah berlebihan jika dugaan keterlibatan bupati sangat kental pada proyek ini. Disamping bupati, kita juga menyanyangkan sikap dari oknum anggota dewan terhormat Novermal Yuska. Jika tidak akan membantu rakyat, janganlah menyakiti hati rakyat. Pernyataan yang mengatasnamakan warga Pelangai Gadang, tentang BUMNag, dan Bamus Nagari, itu semua pencitraan saja,” ungkapnya.

Semua kami paham, lanjut dia, bagaimana kelompok ini bekerja untuk PT. Dempo jadi janganlah menjadi pahlawan kesiangan. Kami paham Novermal ini. Dia kan baru muncul saat-saat Pileg kemarin, sebelum menjadi anggota dewan hampir setiap hari, seperti makan obat hadir di PT. Dempo, tentunya tidak perlu saya katakan lagi apa kepentingannya dan keperluaanya. Saya rasa media sangat paham akan hal itu, nanti jika saya beberkan dimedia ini, mereka akan malu, jadi jangan sok-sok pahlawanlah,” tegas Ramlan.

Ramlan juga menegaskan bahwa siapa-siapa saja yang menjadi mafia dalam proyek yang dikerjakan PT. Dempo sudah kami miliki bukti-bukti kuat. Namun menurutnya permasalahan atas penyimpangan aktivitas PT. Dempo dirinya beserta warga akan mendorong pihak-pihak berwajib untuk dapat menyelidiki dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang sudah melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin.

Belakangan, ada celah terang karena jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar mulai turun tangan mengusut masalah ini. Bahkan, polisi telah memasang Garis Polisi pada mesin pemecah batu milik perusahaan tersebut, Minggu, (12/1/2020).

Selain stone crusher, dua unit alat berat excavator serta satu unit tangki yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) juga dipasang garis polisi.

Dari pantauan wartawan dilokasi, sedikitnya 5 unit mobil dan puluhan anggota Polisi dari Polda Sumbar mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memasang garis polisi sambil meminta keterangan pekerja yang ada dilokasi.

“Informasi adanya aktivitas tambang yang diduga illegal di nagari Pelangai Gadang ini, tentunya menjadi tugas kami untuk menindaknya, kami dari jajaran krimsus Polda Sumbar juga mendapati hal-hal yang tidak sesuai aturan maka tahap awal ini kita lakukan penyegelan dengan memasang garis polisi,” ucap salah satu anggota Polisi yang tidak mau disebutkan namanya kepada  wartawan dilokasi, Minggu (12/1).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan adanya penyegelan dengan memasang garis polisi.

“Ini kita lalukan karena pengoperasian mesin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucapnya.

Dilain pihak Maswar Dedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, mengakui bahwa PT. Dempo Sumber Energi harus mengurus lagi izin yang banyak sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Banyak izin yang mesti dilengkapi oleh PT. Dempo Sumber Energi ini, belum lagi, persoalan tenaga asing, termasuk keaslian akta perusahan yang menjadi syarat verifikasi untuk mengeluarkan izin, memang PT. Dempo sudah beberapa kali mengajukan, namun ditolak, karena itu tadi, akta perusahaan harus yang asli jika untuk verifikasi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk proyek  di Nagari Pelangai Gadang, pihak PT. Dempo Sumber Energi  harus memiliki sejumlah izin termasuk galian C yang pengurusannya di tingkat Provinsi.

Senada dengan Maswar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar  Yozarwardi Usama Putra, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada PT. Dempo Sumber Energi, atas akvitas penambagnan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut.

Tidak saja terkena penyegelan garis polisi, sebelumnya PT. Dempo Sumber Energi, juga dilaporkan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DITJEN GAKUM), terkait aktivitas tambang galian C dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rabu (08/1) lalu.

Dalam laporannya LPHI menegaskan bahwa dari hasil investigasi mereka dilokasi proyek 21 November 2019 lalu, menemukan mesin pemecah batu (Stone Crusher) milik PT. Dempo Sumber Energi serta aktivitas penambangan dan pengerukan batu sungai di tiga tempat yang sedang berlangsung.

“Jika memang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan, kenapa pemerintah setempat tidak mengambil tindakan adanya dugaan tambang ilegal tersebut, kan sudah diatur dalam Undang-undang No. 41 pasal 50 ayat (3) tentang kehutanan, yang mana setiap orang di larang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri kehutanan. Jadi sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan tidak boleh di lakukan,” jelas Soni, aktivis LPLHI yang dikutip dari website resminya.

LPHI juga menduga kuat PT. Dempo Sumber Energi dalam melakukan aktivitas tambangnya tidak memiliki izin serta sudah merusak lingkungan sekitar yang merupakan hutan produktif.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasikan pada pihak PT. Dempo Sumber Energi, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban baik secara lisan maupun tertulis dari perusahan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan