Indeks

Kementerian PUPR Terus Berupaya Perbaiki Sistem Anti Korupsi

Jakarta — Pencegahan korupsi salah satunya melalui kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tidak akan berjalan baik tanpa disertai dukungan penuh dari lembaga dan juga instansi. Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penghargaan sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terbaik Tahun 2017.

Penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus.

Penghargaan diterima Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan oleh Komisioner KPK Laode M. Syarif di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017) dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2017 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan berlangsung dua hari, 11-12 Desember 2017.

Menteri Basuki mendukung penuh KPK dalam memberantas praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di Kementerian PUPR. Untuk itulah Kementerian PUPR menyiapkan langkah konkret untuk menyiapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

“Saya mengubah mekanismenya untuk pengadaan barang dan jasa. Kemudian kami juga melatih sumber daya manusianya, dan terpenting adalah sistemnya,” ungkap Menteri PUPR Basuki dalam diskusi Pencegahan Korupsi di Bidang Infrastruktur di tempat yang sama, Senin (12/12/2017).

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, penyelewangan yang terjadi di Kementerian/ Lembaga berkaitan kepada dua hal, yaitu pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kementerian PUPR berusaha terus memperbaiki sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan memperkuat sistem dengan payung hukum Keputusan Menteri (Kepmen).

Karena itulah akan dilakukan revisi Kepmen PUPR No. 914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR. Revisi tersebut antara lain akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan Pokja antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan/menugaskan Pokja, tidak lagi kepala satuan kerja.

Menurutnya, dengan sistem tersebut semua pemangku kepentingan akan menjadi lebih bertanggung jawab, mulai dari Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), bahkan Kepala Balai.

“Kami selalu berusaha untuk lebih baik dan lebih baik lagi karena kami menyadari besarnya godaan yang harus dihadapi staf kami di lapangan, mulai dari anggota Pokja PBJ, Unit Layanan Pengadaan/ULP, Pejabat Pemegang Komitmen/PPK hingga Kepala Satker. Umumnya masih muda-muda dengan tanggungjawab yang besar dari sisi uang negara yang harus dikelola, bahkan hingga ratusan milyar. Saya keras ke internal Kementerian PUPR soal ini. Perbaikan mekanisme PBJ ini salah satu upaya yang kami lakukan untuk membentengi diri,” kata Menteri Basuki. (*)

Exit mobile version