Inilah Fakta Persidangan Kasus Kriminalisasi Wartawan di Padang

IMG-20180523-WA0045

Padang – Lanjutan persidangan terkait kasus yang menimpa Ismail Novendra pemimpin umum/penanggungjawab koran mingguan Jejak News, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Afrizal Djunit.

Afrizal sebagai pelapor merasa tidak senang karena nama baiknya di cemarkan dan mengkaitkan kemenangan PT Bone mitra abadi pada beberapa proyek disumbar dengan hubungan kekeluargaannya dengan Irjen Fakhrizal Kapolda Sumbar.

Dalam persidangan Rabu, (23/5/2018) Perkara dengan nomor 263/pid.B/2018/PN.pdg, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH.

Dalam persidangn yg dihadiri puluhan pengunjung, terungkap beberapa Fakta persidangan. Diantaranya adalah saksi mengakui memang benar dia sebagai Direktur operasional PT. Bone Mitra Abadi dan perusahaan tersebut juga memenangkan beberapa proyek di sumbar pada tahun 2017 lalu.
Saksi juga mengakui bahwa dirinya ada hubungan kekeluargaan dengan irjen Fakhrizal kapolda Sumbar. ” ibu kapolda Sumbar adalah kakak saya yang satu ayah lain ibu ” ujarnya.

Selain itu, saksi juga mengakui bahwa memang ada menelpon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017 tapi beliau tidk ingat apa yg dibicarakan. ” Saya baru ingat memang ada meneloon terdakwa pada tanggal 7 agustus 2017 tapi saya lupa aa yg dibicarakan. Yang pasti saat komunikasi lewat ponsel itu saya yg aktif bicara” ungkapnya

Saat ditanya majelis hakim, apakah saksi ada melakukan bantahan setelah berita diterbitkan, Afrizal mengaku bahwa,” dirinya tidak melakukan klarifikasi atau hak jawab terhadap media tersebut. Hal ini disebabkan dari saran-saran beberapa temannya termasuk oknum anggota Polisi.(rel)

Tinggalkan Balasan