Honor Dibawah PTKP Namun Tetap dipotong PPH 6%, Jangan “Sampahkan” Relawan Kebersihan

Acara Penataran Relawan Kebersihan Kota Padang.

Padang -Gegap gempita merayakan piala Adipura cukup euforia, penjabat dari level menengah hingga level pimpinan di Kota Padang, seolah busung dada, meraka merasa bangga karena berhasil meraih kembali Piala Adipura yang telah delapan tahun menghilang dari Kota Bengkuang ini.

Di sisi lain, “pahlawan belakang layar” petugas atau relawan kebersihan yang setiap hari mulai dari subuh buta hingga malam gulita, membersihkan sampah yang kotor dan berbau seolah diabaikan dan dianggap hanya sebagai “alat pembersih” yang tak punya rasa dan hasrat.

Tidak cukup itu saja, berbagai intimidasi dan “gertakan” semi militer dengan ancaman akan diberhentikan jika tidak patuh pada perintah atasan, kerap mereka terima pada setiap hari kerja yang minim libur itu. Meski dalam bayang-bayang kegalauan, namun demi sesuap nasi guna memenuhi nafkah, mereka bertahan bergelut dengan sampah kotor dan bau yang bagi sebagian orang dianggap menjijikkan.

Entah karena merasa, kalau petugas kebersihan ini bergelut dengan sampah, sehingga oknum petinggi di Dinas Lingkungan hidup Kota Padang seoalah memperlakukan mereka “seperti sampah”.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tahun 2017 ini, Dinas Lingkungan Hidup mempekerjakan sekitar 550 relawan kebersihan dengan honor per orang Rp 1,9 juta setiap bulan.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, Rp 1,9 juta itu hanya diatas kertas, realitanya menurut pengakuan mereka, yang diterima hanya Rp 1,250.000,-. tidak hanya sampai disitu, gaji mereka itu kabarnya juga dipotong dengan dalih iuran BPJS dan Kas serta uang pakaian. Pada hal soal pakaian telah ada anggarannya di dinas tersebut.

Kepala Dinas LH Kota Padang Al Amin
Kepala Dinas DLH Al Amin

Namun, ketika hal ini dikonfirmasikan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin S.Sos, MM, via telepon selulernya, dengan dia membatahnya.

“Honor relawan itu adalah Rp 1.250.000, tidak ada pemotongan dan haram bagi kami untuk memotongnya, kecuali pajak PPH karena honor mereka itu dibayarkan dari uang negara atau daereh,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Terkait informasi yang menyebutkan honor relawan kebersihan Rp 1,9 juta, dengan tegas Al Amin membantahnya. “Yang ditulis di berita dulu itu adalah rencana akan dinaikan gaji mereka jadi Rp 1,9 juta agar sesuai UMR. Namun, karena keterbatasan anggaran terpaksa honor mereka tetap Rp 1.250.000. Fitnah itu, tolong luruskan,” ungkapnya dengan suara melengking.

Entah karena kebetulan atau mungkin atas perintah pimpinan DLH kota padang yang gerah dengan pemberitaan Sumbar Post edisi sebelumnya dengan judul “Derita Petugas Kebersihan Dibalik Gemerlap Piala Adipura”, seseorang yang mengaku relawan kebersihan, sebut saja namanya Tia alias Lis alias One bersama dua orang teman prianya yang memiliki profesi sama mendatangi Sumbar Pos ketika itu.

Mereka mengatakan dapat tugas dari pimpinan yang bernama Mardan, untuk mencari wartawan yang memberitakan guna mendapatkan informasi siapa saja nara sumber yang memberikan informasi dalam berita tersebut.

Dengan tegas, tim investigasi Sumbar Post mengatakan, nara sumber diambil dari berbagai kalangan di DLH dan masyarakat serta pihak berkompeten lainnya. Soal nama atau siapa nara sumber tersebut, wartawan tidak boleh membocorkannya karena dilarang oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setelah dijelaskan, mereka pun sepertinya paham, sehingga tim bisa menggali lebih dalam beberapa informasi soal pemotongan honor, pengadaan seragam, pengadaan ban dan dugaan “permainan” yang ada di dinas tersebut.

Beberapa informasi baru yang diperoleh tim investigasi yakni, dari 550 orang relawan yang tersebut diduga ada yang namanya fiktif, ada yang tidak masuk kerja namun absenya full karena sistem absen masih menggunakan tandatangan.

“Kalau menurut aturan tiga hari berturut-turut tidak hadir tampa keterangan, maka relawan bisa diberhentikan,” ungkap Tia alias One yang diamini dua orang rekannya.

IMG-20170808-WA0003

Penelusuran Tim investigasi lebih jauh menunjukan, ada nama sebut saja Yuri Yunanda tidak masuk kerja selama tiga bulan dengan alasan cuti sakit kuning, namun tetap menerima gaji setiap bulan. Ada juga yang telah berhenti, namun namanya selalu ada dalam absen yang tampak ditandatangani, sebut saja atas nama Shiny Magfira.

Terkait soal reward bila berhasil meraih Adipura, One dan dua rekannya mengatakan, tidak ada janji yang dilontarkan pimpinan. “Tidak ada dijanjikan apa pun, namun kami akan terima dengan senang hati jika ada reward tersebut,” ungkap mereka.

Disamping soal honor relawan, dari hasil penelusuran Tim Investigasi Sumbar Post di lapangan, ada beberapa item anggaran di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2017 ini, diduga diselewengkan oleh sejumlah oknum. Seperti,Pengadaan perlengkapan keselamatan kerja lapangan sebanyak 3800 pasang dengan anggaran Rp 368.500.000,-. Ironisnya, meski anggaran telah tersedia, gaji relawan kebersihan dipotong dengan alasan untuk baju seragam, namun usai diberitakan hal itu dihentikan, informasi seorang relawan..

Tidak hanya itu, ada anggaran untuk pembelian ban kendaraan operasional Rp 923.396.874,- untuk 1810 buah ban, namun kenyataan dari pengamatan di lapangan,  mobil operasional khususnya truk pengangkut sampah tidak bannya yang diganti baru, bahkan ban yang tidak layak pakai tampak hanya divulkanisir atau “tambah ragi”.

Tidak diketahui secara pasti, siapa oknum yang bermain pada kejanggalan beberapa item tersebut, namun ada kesan anggaran yang besar dari pemko Padang terkesan disalahgunakan oleh oknum di dinas yang mengelola sampah ini.

Ban mobil truk sampah sudah tidak layak pakai namun masih tetap dipakai
Miris, ban mobil truk sampah sudah tidak layak pakai namun masih tetap dipakai.

 

Namun, ketika hal ini dikonfirmasikan pada sang Kepala Dinas Al Amin, dengan tegas dia membantahnya. “Pengadaan ban telah dilelang namun barangnya belum datang dari Jakarta, soal pengadaan pakaian saat ini sedang proses lelang,” ungkapnya dibalik ponsel.

Kepala KPP Pratama Padang I, Prima Libryanto, melalui pesan whats app mengatakan, PPH 21 dikenakan untuk mereka yang berpenghasilan diatas Rp 54.000.000,- per tahun atau Rp 4.500.000,- perbulan. Jika pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, maka diatas Rp 50 juta per tahun.

Perhitungan PPh 21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016 itu.

“Kalau gaji rutin Rp 1.250.000 itu dibawah PTKP, jadi tidak dipotong pajak. Jika masih ragu juga coba konsultasikan ke Help Desk atau hubungi AR,”jelas Prima

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, kepada wartawan mengatakan, jika ada pemotongan yang dilakukan oleh oknum di Dinas LH Kota Padang yang tidak sesuai dengan aturan hukum alias tidak ada dasar hukumnya, maka hal itu bisa dilaporkan ke tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), agar oknum tersebut bisa ditindak secara hukum.(Tim)

Tinggalkan Balasan