Daerah  

Merusak Lahan, Camat Air Pura Laporkan CV Mutia Anugrah

IMG-20170507-WA0026

Teks FOTO : Komisi II DPRD Pessel,  bersama perwakilan masyarakat setempat, Walinagari Inderapura Timur, dan Camat Airpura, saat meninjau langsung lokasi tambang galian C yang diduga melakukan kegiatan diluar titik koordinat. Jumat (5/5), sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Diperkirakan tidak lama lagi Gusti Erlina pimpinan CV. Mutia Anugrah  pemilik Quary di Nagari Tiga Sepakat Inderapura bakal mendapatkan masalah karena kerusakan lahan perkebunan dan pertanian masyarakat Inderapura Timur akibat pengambilan material galian C di sepanjang Sungai Batang Inderapura itu telah dilaporkan oleh Camat Air Pura kepada Kepala PSDA dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dengan nomor 130/5/CA-2017 pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Menanggapi hal tersebut , akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel, dari komisi II bersama perwakilan masyarakat setempat, Walinagari Inderapura Timur, dan Camat Airpura, Jumat (05/05) sekitar pukul 10.30  WIB meninjau langsung lokasi karena diduga juga telah melakukan kegiatan tambang diluar titik koordinat .

Menyangkut masalah adanya dugaan penambangan diluar titik koordinat , saya tidak mengetahuinya , yang saya tahu bahwa pengambilan material galian C yang dilakukan oleh CV . Mutia Anugrah telah merusak lahan perkebunan dan lahan pertanian masyarakat Nagari Inderapura Timur , ungkap Junaidi Camat Air Pura Kab Pesisir Selatan , Kamis ( 04/05 ) kepada Sumbar Post .

Menurutnya , diperkirakan 20 meter telah terjadi pergeseran Sungai Batang Inderapura dari jalur sebelumnya , jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut maka  kerugian besar akan dialami oleh masyarakat Nagari Inderapura Timur .

Berdasarkan laporan  yang disampaikan oleh Walinagari Inderapura Timur sebanyak 33 orang petani kebun sawit dan lahan persawahan sekitar 20 hektar terancam hanyut . Untuk itu saya berharap  kepada Kepala PSDA dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan untuk dapat menindak lanjuti laporan tersebut ,” harap Junaidi .

Darwiadi, SH selaku Ketua Komisi II DPRD Pessel kepada Wartawan membenarkan, bahwa lokasi tambang tersebut jelas sudah merusak lingkungan sekitar, dan berdampak sangat parah kepada lahan masyarakat sekitar.

“Benar, dampaknya sangat jelas mengganggu lahan persawahan dan peladangan milik masyarakat. Diperkirakan sekitar 20 meter sudah banyak tebing yang runtuh dan amblas ke sungai. Kalau kegiatan ini terus berlanjut, maka akan bertambah parah lagi kedepannya,” sebutnya dilokasi.

Dijelaskannya, secara pengurusan administrasi terkait izin tambang diseluruh Kabupaten/Kota memang merupakan urusan Provinsi. Namun, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan dinas terkait seperti BPMP2T, DLH dan PSDA Kabupaten Pessel, mengingat aktivitas tambang milik CV. Mutia Anugerah yang tidak memikirkan dampak lingkungan.

“Persoalan ini akan kita bahas dalam rapat internal di komisi II. Nanti secara teknis biarlah orang ESDM Provinsi yang menentukan aktivitas CV. Mutia Anugerah ilegal atau tidak. Sebab mereka yang lebih mengetahuinya secara pasti dimana titik koordinatnya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dani Sopian SH, selaku wakil ketua komisi II saat itu. Menurutnya selaku perpanjangan tangan dari masyarakat akan menanggapi setiap keluhan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

“Nanti terkait izin akan kita bahas pada rapat internal di komisi II. Setelah itu akan kita kordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait selaku mitra kerja kita, yakni Dinas BPMP2T, DLH, dan PSDA. Kalau memang mereka bekerja diluar titik koordinat, dan berdampak buruk pada lingkungan, maka pihak penegak hukum harus turun tangan menutup aktivitas galian C tersebut,” tegas Dani Sopian, yang juga sebagai ketua Fraksi Partai Nasdem ini.

Di lokasi terpisah Tim Teknis ESDM Provinsi Sumatera Barat   Azril.A,ST kepada Wartawan  belum lama ini menyampaikan  bahwa  kegiatan pengambilan material galian C yang dilakukan oleh CV. mutia Anugrah telah  diluar izin yang telah ditetapkan  .  Terbukti ,  ketika  tim terpadu melakukan penetapan titik koordinat di lokasi Quary CV.Indo Jaya Perkasa pada desember 2017 lalu , bahkan kami sudah pernah  sampaikan kepada pihak  CV. Mutia Anugrah namun seakan mereka tidak mengindahkannya walaupun itu telah melanggar aturan undang-undang yang telah ditetapkan karena telah melakukan penambangan diluar Izin lokasi,” tandasnya .

Hal tersebut dibenarkan Jumadil masyarakat setempat , bahkan informasi yang diperolehnya , CV. Mutia Anugrah menambang diluar Izin sudah lebih 200 meter dari koordinat yang sudah ditetapkan,” terangnya . ( Anto )

 

Tinggalkan Balasan