Wakil Rektor UNP Diperiksa Kejaksaan

 

 

Sumbar Post–labor unpMenjelang pemilihan Rektor UNP masa Bhakti 2020-2024, suhu politik sudah memanas. Diharapkan calon yang bakal maju benar-benar bersih dari kasus berbau pelanggaran hukum. Mungkinkah?

Namun sayang, ada dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi kampus tersebut melakukan penyimpangan berbau korupsi terhadap pekerjaan proyek Lapangan Tenis Indoor pada Universitas Negeri Padang (UNP). Ini terbukti, dengan diperiksanya Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.D , Wakil Rektor (WR) II oleh Kejaksaan Negeri, Padang, Selasa (4/2)

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto, mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan WR II UNP bedasarkan informasi adanya dugaan penyimpangan pembangunan lapangan tenis indoor pada univesitas tersebut. “Kita baru dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan, saya minta media bersabar menunggu informasi akan perkembangannya,” ucap Kejari melalui selulernya, Rabu (5/1) dikutip dari sumbartoday.co.id.

Terbongkarnya dugaan penyimpangan ini karena informasi yang didapat penegak hukum. Pada tahun 2019 lalu, pihak UNP melakukan pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung labor GOR UNP, bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) univesitas tersebut, dengan nilai anggaran sebesar Rp16 miliar.

Proses pelelangan proyek tersebut dilakukan melalui  Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Univesitas Negeri Padang serta Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mana proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri, dengan masa kerja 180 hari, di mana terhitung pada 10 Januari 2019.

Namun dalam perjalanan dan pengerjaan proyek tersebut diduga banyak terdapat penyimpangan yang mana spesifikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta batas waktu yang ditentukan. Untuk itu, Kejaksaan langsung kerja cepat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain Wakil Rektor II, Syahril yang diperiksa,  Kejaksaan juga sudah memeriksa empat orang pejabat UNP lainnya seperti Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Devi Yunita, Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana.

Menurut  Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph,D, bahwa pemanggilan tersebut tentunya sesuai  prosedur dan  aturan. “Saya melihat tidak ada masalah dalam hal ini, namun semua data-data yang diperlukan pihak kejaksaan sudah saya berikan, bahkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan WR II sudah kita penuhi. Namun bagaimana perkembangannya silahkan tanya langsung ke Kejaksaan,” ucap Ganefri.

Perkembangan kasus tersebut agaknya ditunggu masyarakat, sebab, akhir-akhir ini kasus korupsi lagi semaraknya di tanah air. Bagi Kejaksaan satu tantangan menarik untuk membongkarnya sebelum pemilihan Rektor UNP. (almadi)

 

 

Tinggalkan Balasan