Daerah  

Total Zakat yang Disalurkan UPZ Baznas Semen Padang Rp6,9 M

 

 

zakar

 

Padang-Sejak Januari hingga Oktober 2020, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Semen Padang telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp6,9 miliar lebih kepada masyarakat Sumatera Barat yang masuk sebagai ashnaf delapan.

Dana zakat itu disalurkan melalui lima program UPZ Baznas Semen Padang, yaitu peduli ekonomi, peduli kemanusiaan, peduli pendidikan, peduli kesehatan, dan program dakwah-advokasi.

Kepala Pelaksana Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif mengatakan, dari Rp6,9 miliar dana zakat tersebut, sebanyak Rp1 miliar lebih disalurkan pada bulan Oktober 2020 kepada masyarakat dengan berdasarkan ashaf delapan, yakni ashnaf faqir sebesar Rp124.408.000 yang disalurkan kepada 749 orang penerima manfaat, terdiri dari orang faqir, jompo, janda dan cacat.

Sebaran penerima ashnaf fakir adalah penerima manfaat di Kota Padang, khususnya masyarakat ring 1 PT Semen Padang. Selanjutnya, ashnaf miskin sebesar Rp186.182.000, disalurkan dalam bentuk beberapa program, di antaranya, program Peduli Ekonomi berupa modal usaha untuk 26 orang, program Peduli Kemanusiaan untuk 4 orang penerima manfaat berupa bantuan biaya hidup insidentil.

Selanjutnya, program bantuan untuk 12 lembaga Sosial Kemanusiaan berupa insentif. Program Peduli Hunian untuk 5 kepala Keluarga berupa perbaikan rumah. Selanjutnya, program Peduli Kesehatan untuk 6 orang penerima manfaat, seperti bayar hutang berobat di rumah sakit dan bantuan bayar tunggakan BPJS.

“Selain itu, juga ada program ekonomi berupa pemberdayaan dengan pembekalan kewirausahaan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para penerima manfaat, seperti marketing dan akuntansi praktis,” kata Arif, Jumat (11/12/2020) Selanjutnya untuk ashnaf muallaf sebesar Rp46.700.000, diberikan kepada 14 penerima manfaat dan 5 lembaga dakwah.

Kemudian untuk ashnaf fisabilillah, disalurkan sebesar Rp205.480.000 untuk 465 penerima manfaat perorangan “Selain perorangan, kami juga menyalurkan zakat untuk 62 lembaga yang meliputi program pendidikan berupa beasiswa rutin, beasiswa insidentil,dan program dakwah rutin dan non rutin,” ujarnya.

Arif pun mengucapkan terimakasih kepada manajemen dan seluruh karyawan/ti PT Semen Padang yang telah memberikan kepercayaan kepada UPZ Baznas Semen Padang untuk menghimpun dan menyalurkan zakat karyawan.

“Mudah-mudahan, melalui zakat ini, seluruh manajemen maupun karyawan/ti PT Semen Padang, semakin berkah. Begitu juga dengan perusahaan PT Semen Padang kami doakan tetao survive di tengah persaingan industri semen di Indonesia,” ungkap Arif.

UPZ Baznas Semen Padang ini didirikan melalui SK Ketua Baznas Pusat No 57 tahun 2016 tanggal 21 Desember. Pada medio April 2017, UPZ Baznas Semen Padang mulai menyalurkan zakat karyawan dan karyawati PT Semen Padang untuk pertama kalinya. Sebelum berdirinya UPZ Baznas Semen Padang, Semen Padang telah memiliki lembaga pengumpul zakat yakni Bazis Unit Korpri PT Semen Padang pada 1994.

Kemudian pada 1998, namanya diganti menjadi Bazis Semen Padang. Dengan adanya Undang Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002, dibentuklah Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP). Seiring dengan itu, zakat karyawan kemudian dikelola melalui LAZ-SP.

Pada tanggal 24 November 2016, LAZ-SP tidak lagi mengelola zakat karyawan Semen Padang, karena adanya regulasi berupa UU No. 23 tahun 2011, PP 14 2014 dan Inpres No. 3 tahun 2014, sehingga untuk selanjutnya sampai saat sekarang ini, zakat karyawan/ti PT Semen Padang dikelola oleh UPZ Baznas Semen Padang.(almadi)

Tinggalkan Balasan