Rudi Horizon alias Rudi Cader yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KONI Kabupaten Solok diprotes beberapa cabor. Pasalnya, pemilihan itu ada kesan dipaksakan meski melanggar aturan yang ditetapkan pada Musorkab. Pemilihan itu untuk masa kepengurusan 2020 sampai 2024.
“ Ada kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penitia pelaksana karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Kabupaten Solok. Saya melihat panitia mengkondisikan agar Rudi Cader menduduki kursinya lagi,”ujar Riki Rizo Namzah dari cabor Futsal.
Rudi Cader tahun 2016 lalu, pada pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok sempat pula bermasalah dengan pesaingnya Atmi Fomi dengan menggunakan tandatangan palsu ketua cabor. Sekarang pada pemilihan kedua kalinya, kembali bikin ulah dengan melanggar AD/ART.
Tampaknya berbagai cara dilakukan untuk mrnduduki kursi Ketua KONI Kabupaten Solok. Wajar sejumlah pemilik suara melakukan protes pada panitia yang dinilai tidak netral. Dalam AD/ ART pada Bab V Pasal 35 ayat 1 poin B disebutkan, bahwa proses pemberitahuan diumumkan setidaknya 14 hari sebelum hari pemilihan. Sementara kelengkapan administrasi pemilihan, yakni verifikasi hak suara dipemilihan, menurut mereka sudah selesai saja tujuh hari sebelum pemilihan.
“ Ini sudah melanggar konstitusi, yakni AD/ART KONI pada Bab V Pasal 35 Ayat 1 Poin B, yang menyatakan bahwa pemberitahuan kepada peserta Musorkab dilakukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musorkab. Kemudian, bahan tertulis sudah diberikan kepada peserta sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Musorkab. Lalu, sidang pembentukan panitia penjaringan harus dilakukan melalui mekanisme sidang pleno. Kami juga melihat ada indikasi kecurangan dalam proses Musorkab ini. Karena itu, kami tidak mengakui seluruh proses Musorkab yang cacat hukum ini. Hasil ini akan kita tindaklanjuti ke KONI Sumbar dan KONI Pusat,” tegas Riki Rizo Namzah.
Pada pemilihan tersebut sembilan cabor menyatakan mosi tidak percaya dan melakukan walk out keluar dari ruang sidang. Sembilan cabor itu adalah, Pengcab POBSI, Askab PSSI, PBVSI, Habkido, FPTI, PJSI, FAJI dan Fustsal. Suasana Musorkab memanas setelah sejumlah peserta melakukan protes terkait proses penjaringan.
Sedangkan, Sekretaris KONI Kabupaten Solok, Madra Indriawan, meminta BPK melakukan audit KONI Kabupaten Solok. ”Selain banyak yang tidak beres pada Musorkab KONI dan banyak pengelolaan keuangan yang tidak jelas dan kami akan minta Kejari dan BPK untuk mengaudit khusus keuangan KONI karena banyak aset KONI yang tidak terdata. “Selain itu saya sebagai Sekum KONI tidak dilibatkan dalam banyak hal di KONI,” tutur Madra Indriawan dengan nada sangat kecewa.
Menurut Madra, Rudy Horizon selain bukan putra Kabupaten Solok, juga sudah sangat sering melontarkan kata-kata akan mundur dari Ketua KONI Kabupaten Solok dan tidak akan mencari hidup di KONI sejak Porprov di Padang Pariaman 2018 silam.
“Ucapan mau mundur dari Ketua KONI Kabupaten Solok sangat sering dilontarkan Rudy kepada kawan-kawan di KONI. Tetapi karena manisnya uang KONI Kabupaten Solok, malah dia minta tambuh dan seakan-akan cabor yang memintanya untuk maju kembali,” tutur Madra.
Seharusnya menurut Madra, Rudy malu ditolak cabor karena tidak putra daerah, sebab dana KONI merupakan APBD Kabupaten Solok yang warganya memiliki hak otonomi sendiri. Madra juga menyorot dalam pembentukan kepanitiaan Musorkab tidak melalui sidang pleno dan tidak melibatkan dirinya termasuk anggota KONI yang lain.
Apalagi beberapa cabor yang Walk Out rata-rata mereka meminta agar salah satu syarat untuk menjadi calon ketua umum KONI adalah ber KTP Kabupaten Solok dan berdomisili di Kabupaten Solok, namun tidak digubris SC sehingga beberapa cabor Walk Out. Yang paling fatal kesalahan yang dilakukan adalah tidak mengundang Calon Ketua Umum serta terpilihnya Ketua yang baru secara aklamasi dianggap cacat karena melanggar AD/ART. (almadi/naldi)