Terowongan Terpanjang di Indonesia Bakal Dibangun di Tol Padang-Pekanbaru

IMG-20180210-WA0051 IMG-20180210-WA0050

Padang- Invetasi yang dibutuhkan membangun Tol Padang – Pekanbaru sebesar Rp 78,09 triliun dengan target penyelesaian selama lima tahun (2018-2023). Tingginya biaya investasi, disamping karena jaraknya cukup panjang juga akan dibangun lima terowongan dengan total panjang 8,95 km yang menembus pegunungan Bukit Barisan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo dalam kegiatan Ground Breaking Jumat (9/2) di Padang.

Dikatakan Basuki, Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sementara pembayaran pembebasan lahan akan menggunakan dana talangan dari PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Bila tanah bebas maka ruas Padang-Sicincin ditargetkan selesai akan akhir tahun 2018.

“InsyaAllah pembebasan lahan tidak ada masalah, karena ini permintaan masyarakat, karena jalan yang ada sudah macet sekali,” kata Menteri Basuki.

IMG-20180210-WA0047 IMG-20180210-WA0044

Basuki juga menyampaikan, Pemerintah Jepang menyatakan komitmennya untuk membiayai sebagian konstruksi yakni sepanjang 40 km, termasuk pembangunan terowongan dengan nilai pinjaman sebesar Rp 9,1 triliun.

“Mudah-mudahan awal tahun depan bisa dimulai. Pembangunan terowongan disamping memperpendek jarak hingga 11 km, juga melindungi alam Bukit Barisan,”jelasnya.

Secara keseluruhan jalan tol Padang – Pekanbaru akan terdiri dari 5 seksi : Seksi 1 : Padang – Sicincin (28 km) dengan biaya Rp 4,88 triliun, Seksi 2 Sicincin – Payakumbuh (78 km) dengan biaya Rp. 32,93 triliun, Seksi 3 Payakumbuh – Pangkalan (45 km) dengan biaya Rp 15,47 triliun, Seksi 4 Pangkalan – Bangkinang (56 km) dengan biaya Rp 18,86 triliun dan Seksi 5 Bangkinang – Pekanbaru (37 km) dengan biaya Rp 5,95 triliun.

Ruas Tol Padang-Bukittinggi-Pekanbaru termasuk Proyek Strategis Nasional dan bagian dari 24 ruas Jalan Tol Trans-Sumatera yang dikerjakan melalui penugasan Pemerintah kepada Hutama Karya (Perpres No. 100/2014 & Perpres No. 117/2015). (Ridho)

Tinggalkan Balasan