Daerah  

Satpol PP Agam Tertibkan PKL

fb_img_1478507744783

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di dua titik berbeda. Sedikitnya, ada enam lapak milik PKL berhasil diamankan, Senin (7/11).

Kasat Pol PP Agam, Danil Defo, kepada Sumbar Post, Senin (7/11), mengatakan, lokasi fasilitas umum yang dijadikan PKL untuk berdagang yakni di kawasan Pasar Lama Lubuk Basung. Di sini, ada sekitar 3 lapak berhasil diamankan, Begitu juga di kawasan Pasar Balai Salasa, 3 lapak juga berhasil diangkut.

“Untuk Pedagang Kaki Lima yang diamankan ini, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan humanis terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum,”katanya

PKL telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Tentang K3 (Keamanan, Ketertiban dan Keindahan), serta Perda Tentang Tata Bangunan.

Satpol PP akan terus melakukan pemantauan kepada PKL yang berjualan di atas fasum. Jika kedapatan, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak.(Fajar)

Tinggalkan Balasan