Sumbar  

Samsat Padang Beri Dispensasi Tanpa Denda, Bayar Pajak Pasca Lebaran

IMG_20180531_131139

Padang – Libur bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 sesuai ketetapan Pemerintah dilaksanakan dari 11-20 Juni. Panjangnya waktu libur bersama tersebut membuat Kantor Samsat Padang menghimbau kepada wajib pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor.

“Kita menganjurkan agar Wajib Pajak bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor sebelum libur panjang. Agar masyarakat mudah dalam membayar pajak,”Ujar Kepala UPTD Samsat Padang Jaya Isman ketika ditemui Sumbar Post Kamis (31/5).

Tujuan Samsat menghimbau wajib pajak dijelaskan Jaya Isman agar tidak terjadi penumpukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pasca libur panjang.

Disamping itu juga dikatakan pria yang sudah 12 tahun memimpin Samsat Padang, agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, tidak dikenakan denda akibat terlambat bayar pajak.

“Berdasarkan pengalaman dahulu pasca libur lebaran, terjadi penumpukan pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, lebih baik masyarakat untuk membayar pajak sebelum libur,”pintanya.

Samsat Padang juga memberikan dispensasi kepada wajib pajak yang sudah jatuh tempo dari 11-19 Juni, apabila membayar pajak pada hari pertama kerja pasca libur panjang, tidak akan dikenakan denda.

“Apabila wajib pajak membayar pajak pada hari pertama kerja setelah cuti lebaran selesai, tidak akan di denda. Lewat dari hari tersebut, kita kenakan denda,”pungkasnya.(ridho)

Tinggalkan Balasan