Daerah  

ROPD Kabupaten Padang Pariaman Disetujui

Melalui Sidang Penyampaian Pandangan Fraksi Dewan Perwakilan Ranyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka pembahasan Rencangan Peraturan daerah  Organisasi Perangkat Daerah (ROPD) Kabupaten Padang Pariaman rampung dan disetujui .

Disetujui Ranperda tersebut Bupati Drs.Alimukhni memberikan apresiasi terhadap anggota DPRD beserta para pimpinan dalam rangka pembentukan susunan organisasi perangkat daerah yang akan diajukan keprovinsi tingkat satu untuk dievaluasi oleh Gubernur yang akan dijadikan Perda dilingkungan Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam nota penjelasan pandangan umum fraksi yang membahas Ranperda ini secara bertahap mulai dari penyampaian  nota penjelasan, Pandangan Umum Fraksi, sampai pada pembentukan, pansus, dan terakhir hari penyampaian Pendapat akhir Fraksi yang merupakan putusan sehingga di setujuinya Ranperda ini menjadi Perda.”

Dilanjutkan Ali Mukhni dalam suasana penuh kerjasama saling pengertian dan saling mengahargai, maka pada hari ini kita dapat menandatangani nota persetujuan bersama antara DPRD dengan dengan eksekutif hari ini.

Rapat yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kab.Padang Pariaman H Faisal Arifin  dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi langsung membuka sidang. “Hari ini Selasa  18 Oktober 2016 agenda sidang  penyampaian pendapat akhir terhadap ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Penyampaian pendapat akhir Fraksi di awali dari fraksi PDIP, dilanjutkan fraksi  oleh fraksi nasden,  fraksi PKB, fraksi Gerindra,  Fraksi Golkar, FRaksi PKS, Demokrat dan diakhiri oleh fraksi Amanat Persatuan. Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Padang Pariaman lima frakasi berpendapat bahwa setuju menyepakati Ranperda tentang Pembahasan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan yang terdiri dari 1Sekretariat Daerah,1 Sekretariat DPRD,1 Inspektorat Kabupaten, 15 Dinas 4 Badan, 17 Kecamatan sedangkan untuk Kantor Kesbangpol, dan BPBD tetap, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara itu dua Fraksi yaitu Golkar dan Nasdem menyepakati Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, 17 Dinas 17 Kecamatan, dan Kantor KesabangPol dan BPBD tetap.

Disisi lain Fraksi Amanat persatuan berpendapat bahwa susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekwan, Inspektorat Kabupaten, 16 Dinas 17 Kecamatan, kantor Kesbangpol dan BPBD.

Pembahasan semakin alot dalam mengambil kesimpulan. Terdapat tiga perbedaan yang siknifikan anatara fraksi dengan hasil kesepakatan Pansus. Sebelumnya pihak eksekutif mengajukan ranperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dengan rincian sunan terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat Kabupaten, 18 Dinas 4 Badan 17 kecamatan Kantor Kesbangpol dan BPBD masih tetap sebelum diatur lebih lanjut oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Melalui kesepakatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Padang pariaman H Faisal Arifin S.Ip menyatkan sidang paripurna dinyatakan selesai dan tanda diaskhirinya ketua Ketuk Palu sebanyak tiga kali ( Syamsul)

 

Tinggalkan Balasan