Indeks

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Rusun Ponpes Prof Dr Hamka di Padang

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun rumah susun bagi para santriwati Pondok Pesantren Prof.Dr. Hamka di Kota Padang Sumatera Barat.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintahan Jokowi untuk mendorong pesantren sebagai pusat pengembangan karakter bangsa.

Jika tidak ada aral melintang, Senin (21/5) besok Presiden Joko Widodo bakal meresmikan Pondok Pesantren yang berlokasi di Jalan Palarik By Pass Air Pacah Kecamatan Koto Tangah.

“Insya Allah Bapak Presiden bakal meresmikan Pondok Pesantren Prof.Dr Hamka Senin besok,”Ucap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementrian PUPR Endra S Atmawidjaja kepada Sumbar Post.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membangun rumah susun tersebut dengan tipe barak.

Dimana setiap lantainya memiliki 2 unit kecil yang menampung 28 santri sebanyak 14 unit, dan 2 unit besar dengan kapasitas tampung 44 santri sebanyak 22 unit, sehingga setiap lantainya dapat ditempati 72 santri. Dengan adanya tiga lantai untuk rumah susun tersebut, total dapat ditampung 216 santri.

Rumah susun dibangun dengan anggaran tahun 2017 sebesar Rp 8,7 miliar dan telah dilengkapi 108 unit tempat tidur bertingkat, dan 108 unit lemari pakaian kayu senilai Rp 670 juta.

Pembangunan Pondok Pesantren Prof. DR. Hamka dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT. Robinson Maju Bersama dan konsultan Manajemen Konstruksi PT. Mitraplan Kons.

Ketua Yayasan Wawasan Islam Indonesia, selaku pengelola Pondok Pesantren Prof. DR. Hamka, Jasrial mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah memberikan bantuan yang tentunya sangat bermanfaat bagi pendidikan di Ponpes.

“Rencananya Rusun Ponpes Prof. DR. Hamka akan diperuntukkan bagi santriwati. Rusun ini akan diisi setelah diresmikan bersama dengan gedung SMP, SMA dan Masjid pada awal Maret tahun ini,” pungkasnya.(ridho)

Exit mobile version