Daerah  

Pilkada Padangpanjang 2018 Banyak Perubahan

img-20161117-wa078

Padangpanjang – Pemilihan kepala daerah di Kota Padangpanjang pada tahun 2018 mendatang mengalami berbagai perubahan regulasi berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2016 demikian disampaikan Ketua KPU Kota Padangpanjang pada pertemuan bersama wartawan yang dilakuan di aula kantor KPU Padangpanjang Kamis, 17/11.

Perbedaan yang terjadi jelas Jafri, diantaranya dari segi umur, pada tahun 2013, umur calon walikota ditentukan 30 tahun, tapi berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2016 umur ditentukan 25 tahun untuk calon walikota, sementara untuk dukungan perseorangan, harus mengantongi suara 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pada 2013, itu minimal umur calon walikota 30 tahun, tapi saat ini berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2016, umur minimal calon walikota 25 tahun, sedangkan untuk calon perseorangan harus mengantongi 10 persen suara dari jumlah DPT, jika pada pemilihan Gubernur lalu DPT Padangpanjang 35.751 orang, dengan demikian 10% dari DPT sekitar 3.575 dukungan,” tukas Jafri Edi Putra.

Perubahan lainnya ungkap Jafri adalah calon yang diusung dari partai politik, kalau dulu ambang batasnya 15 persen dari jumlah kursi di DPRD dan mereka bisa memajukan satu pasang calon, tapi di undang-undang baru, 20 persen atau seperlima dari jumlah kursi di DPRD, artinya kalau maju dari jalur jumlah kursi di DPRD semua, berarti ada lima pasang calon.

“Kalau maju melalui suara, berarti suara yang ikut kemaren 25 persen, sekarang kursi 20,  suara 25 persen, itu yang bisa maju sebagai calon kepala daerah, calon juga harus bisa ditetapkan ketika dia memperoleh suara diatas 30 persen, apabila tidak tercapai maka dilakukan pemilihan putaran kedua, siapapun yang menang ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap Jafri.

Ditambahkan Jafri, selain adanya perubahan regulasi tersebut berdasarkan undang-undang, pada pemilu 2018 mendatang, pasangan calon selain di lakukan cek kesehatan, KPU juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk menetapkan calon Walikota. Untuk alat peraga kampanye (APK) 100 persen KPU yang membuat, tapi diaturan saat ini calon boleh membuat 150 persen dengan kata lain apabila KPU membuat 4 baliho, pasangan calon boleh membuat 6 baliho,

Pemilihan kepala daerah sendiri untuk Kota Padangpanjang di rencanakan pada bulan Juni 2018 mendatang, sedangkan tahapan-tahapan Pilkada dimulai sekitar Oktober 2017, adanya perubahan regulasi berdasarkan undang-undang, KPU Kota Padangpanjang menganggarkan biaya penyelenggaraan Pilkada Padangpanjang sebesar Rp.8 miliar, jumlah ini meningkat dari biaya Pilkada sebelumnya yang hanya sebesar Rp.5 miliar. (In)

Tinggalkan Balasan