Padang — Pemangku Adat Minangkabau beserta utusan kelembagaannya, baik KAN (Kerapatan Adat Nagari) maupun LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Barat menghadiri undangan Pucuak Pimpinan LKAAM Sumbar, Ahad (13/4/2025).
Bertempat di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Jalan Prof Hamka Air Tawar, Kota Padang, undangan Pucuak Pimpinan LKAAM Sumbar yang ditargetkan dihadiri 1.200 orang dalam rangka Halal bi Halal menghadirkan Menteri ATR/BPN, yang diwakili Kepala Wilayah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar Teddi Guspriadi, Anggota DPR RI, H Arisal Aziz dan Kapolda Sumbar, berbagai rangkaian kegiatannya berjalan lancar dan sukses.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Sumbar, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi dan Kapolres dan Kapolsek se Sumbar serta Duta Pariwisata Provinsi Sumbar di luar Negeri, H.R.H Prince Mohd Ramzi Bin Ibrahim.
Dalam sambutannya, Ketua Umum LKAAM Sumbar, Prof Dr H Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengatakan kegiatan silaturahmi ini merupakan langkah dalam meningkatkan peran Niniak Mamak terhadap berbagai persoalan di masyarakat.
“Dalam upaya memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dan restorasi keadilan, Niniak Mamak sebagai tokoh masyarakat adat memiliki peran yang sangat penting. Seperti dalam penyelesaian persoalan anak keponakan, serta memerangi segala bentuk pekat hingga berkaitan pengelolaan tanah ulayat,” ujarnya.
Menurut Fauzi, Niniak Mamak tidak hanya bertanggungjawab menjunjung tinggi nilai-nilai restorasi keadilan, tetapi juga memastikan bahwa budaya, adat, dan nilai-nilai lokal harus tetap terpelihara.
“Restorasi keadilan melalui peran Niniak Mamak menjadi contoh konkret betapa pentingnya kolaborasi antara pemangku adat dan pemerintah dalam mencapai keamanan dan kenyamanan di masyarakat,” bebernya.
Acara akbar yang digelar oleh LKAAM Sumbar ini, mengusung tema “Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah”, mencerminkan semangat saling menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya yang mengakar dalam masyarakat Minangkabau.
Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Niniak Mamak se-Sumbar bersama jajaran Polda Sumbar.
Kesepakatan yang ditandatangani tentang penyelesaian persoalan yang melibatkan anak keponakan dengan mengutamakan pendekatan restorative justice (penyelesaian masalah secara bersama), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga mengikrarkan komitmen untuk memerangi segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), yang dinilai berpotensi merusak adat, agama, serta generasi muda Sumbar. (mardi)