Indeks

Pendanaan SBSN Prioritas Untuk Peningkatan Layanan Jalan Nasional di Koridor Utama

Jakarta – Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SBSN digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infraastruktur secara utuh, oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi pembiayaan.

“Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dengan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,” jelas Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, fokus pelaksanaan proyek jalan dan jembatan dengan pembiayaan SBSN meliputi peningkatan kemantapan jalan lintas utama dalam rangka penguatan daya saing bangsa dan mendukung Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS).

“SBSN diprioritaskan pada ruas yang sudah berfungsi dan bisa memacu percepatan konektivitas jalan yang sudah ada sekaligus juga mempercepat atau mengurangi waktu tempuh pada jalan lintas utama, yakni pada sebagian lintas timur Jambi, lintas selatan Kalimantan, lintas barat Sulawesi dan lintas utara Jawa non-tol,” ujar Sugiyartanto di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Sugiyartanto berharap dengan adanya peningkatan kemantapan jalan lintas utama, maka dapat mengurangi waktu tempuh kendaraan pada jalur utama dari 2,7 jam/100 km menjadi 2,1 jam/100 km

“Untuk itu konsentrasi alokasi dana SBSN yang merupakan dana pinjaman dalam negeri difokuskan dalam memelihara ruas-ruas jalan nasional,” ujarnya.

Berdasarkan revisi DIPA Maret 2018, porsi SBSN di Kementerian PUPR sebesar Rp 13,73 triliun untuk membiayai pembangunan 267 proyek infrastruktur jalan dan sumber daya air (SDA).

Jumlah tersebut terbagi di Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 8,35 triliun untuk 113 proyek infrastruktur jalan dan jembatan dan untuk Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 5,38 triliun untuk mendanai 154 proyek infrastruktur SDA.

Dari 113 proyek di Ditjen Bina Marga, terbagi atas 16 proyek pembangunan jembatan senilai Rp 1,39 triliun, 14 proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,1 triliun dan 83 proyek preservasi jalan dan jembatan senilai Rp 5,85 triliun.

Salah satunya adalah ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Riau, yang terdiri dari 8 kontrak pekerjaan preservasi, rehabilitasi dan pelebaran jalan senilai total Rp 1 triliun dan 8 kontrak pekerjaan pengawasan/supervisi senilai Rp 27,33 miliar yang seluruhnya didanai melalui Sukuk Negara.

Ruas lainnya yang menggunakan dana SBSN pada tahun 2018 adalah Jalintim di Provinsi Jambi sepanjang 214,98 Km. Dari hasil pelelangan, nilai kontrak keempat paket tersebut sebesar Rp 585,59 miliar atau terdapat penghematan Rp 34,40 mikiar dari pagu yang disiapkan sebesar Rp 620 miliar.

Keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur dimana kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia. Hal ini berbeda dengan pinjaman bilateral maupun multilateral yang umumnya mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor.

Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga pada tahun ini juga menerima penghargaan sebagai Pengelola SBSN Terbaik Tahun Anggaran (TA) 2017 dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menetapkan Ditjen Bina Marga sebagai unit kerja setingkat Eselon I terbaik dari enam unit kerja setingkat Eselon I lainnya yang menerima pembiayaan SBSN Tahun 2017. (*)

Exit mobile version