Daerah  

Pemkab dan DPRD Tanah Datar Bahas Prolegda

12240391643-irdinansyah

Pemerintah Daerah  Tanah datar sepakat bersama DPRD  akan membahas  30 Ranperda dalam Program Legislasi Peraturan Daerah (Prolegda) pada tahun 2017 mendatang. Demikian hasil sidang paripurna Dewan Jum’at(11/11-2016) di Batusangkar yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra dihadiri unsur Forkopimda, par asisten, staf ahli ,Kepala SKPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lain.

Istiqlal selaku jubir Balegda  sebutkan  disepakati akan membahas sebanyak 30 Ranperda terdiri dari 3 ranperda inisiatif DPRD, 13 dari Prolegda 2015 dan 2016, 6 Perda pembatalan oleh pemerintah pusat, dan 8 inisiatif Pemda.  Tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tanah Datar, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Datar Tahun 2011-2031 dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Istqlar mengharapkan tim Balegda untuk menyiapkan draf Ranperda sehingga dalam pembahasan nanti tidak ada kendala. “Untuk Program Legislasi Perda tahun 2015 dan 2016 yang belum bisa diselesaikan dalam tahun ini akan dilanjutkan pada 2017, baik Ranperda inisiatif dari pemerintah daerah maupun DPRD Tanah datar,” kata Istqlal.

Sementara  Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan 8 Ranperda yang diajukan pemerintah daerah terdiri dari Ranperda tentang nagari, perangkat nagari, PDAM, RPJMD 2016-2021, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Kota Batusangkar, penyelenggaraan kearsipan, dan persampahan.

Kemudian 13 Ranperda yang masih tertunda pada 2015 dan 2016 di antaranya lalu lintas dan angkutan jalan, Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Perdagangan, perlindungan anak, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengelolaan pasar, penyelenggaraan penanggulangan bencana, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, dan kawasan tanpa rokok.

Di mana 6 Perda pembatalan dari Kemendagri dan Pemprov Sumbar adalah Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Tanah Datar, Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang irigasi, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Bupati menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara DPRD dengan Pemkab atas program pembentukan Perda yang akan dilaksanakan pada 2017 dan kepada SKPD yang membidangi Ranperda tersebut agar mempersiapkan draf, dengan demikian prolegda nantinya akan sesuai dengan yang kita harapkan bersama.         (EFRIZAL)

 

Tinggalkan Balasan