Padang – Persoalan internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan hingga saat ini belum selesai. Saling klaim terjadi diantara kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuzy. Imbasnya juga membuat PPP di daerah menjadi terpecah dua.
Namun demikian, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumbar Irwan Fikri sangat bijaksana dan dewasa sekali menanggapi persoalan yang terjadi di tubuh partai berlambang ka’bah tersebut.
Irwan Fikri menghimbau kepada Kepala daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KPU Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, KPU kabupaten kota, DPRD kabupaten kota untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap kader PPP.
“Himbauan kita jelas. Namun apabila ada Kepala daerah, Ketua KPU, Ketua DPRD di semua wilayah Sumbar mengambil keputusan, kami akan ambil tindakan hukum. Karena Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no 79 belum ada keputusan apapun yang berhak menahkodai PPP,”ucap Irwan Fikri pada kegiatan jumpa pers Minggu
Irwan Fikri pun juga menghimbau agar PPP pemegang SK menkumham saat ini jangan terlalu euforia, karena legal opinion Djan Faridz masih kuat sekali. Ditambah lagi dengan pernyataan dari salah satu Dirjen di Kemenkumham yang menyatakan bahwa persoalan PPP belum selesai.
“Persoalan sengketa hukum PPP masih berlanjut, belum selesai dan belum inkrah. Paling penting siapa pegang SK Kemenkumham terakhir yang berhak nahkodai PPP,dan yang tidak pegang SK tentu harus legowo. Jika kubu PPP Romi pegang SK saat ini, suatu saat tentu bisa berubah,”ungkapnya.
Lebih lanjut Irwan Fikri menjelaskan, saat ini Kubu Djan Faridz sedang melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Keoptimisan untuk memenangkan kasasi di MA semakin menyeruak di seluruh kader.
Karena PPP Djan Faridz pun semakin percaya diri, dengan adanya penguatan pendapat dari beberapa pakar hukum seperti Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyatakan bahwa PK no 79 menurut pendapat pakar hukum, malah memperkuat posisi PPP versi Djan Faridz. Karena dalam PK tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan PPP versi Djan Faridz atau PPP Romi yang sah.
Disamping itu juga menurut pendapat ahli hukum, persoalan yang terjadi dalam internal partai menurut aturan, yang berhak memutuskan adalah mahkamah partai. Kecuali mahkamah partai tidak melahirkan produk keputusan, barulah dibawa ke ranah hukum.
Padahal dikatakan Irwan Fikri, mahkamah partai malah sudah melahirkan produk keputusan dengan dua opsi. Opsi pertama meminta Surya Darma Ali dan Romahurmuzy melaksanakan muktamar. Kedua apabila opsi pertama tidak tercapai, maka diambil alih majelis syariat untuk melaksanakan muktamar.
“Nah disini kan jelas bahwa opsi pertama tidak tercapai. Maka dijalankan opsi kedua, bahwa Muktamar Jakarta dilaksanakan oleh Majelis Syariat. Dalam muktamar itu terpilihlah Djan Faridz. Titik terang semua permasalahan itu berada disini,”ungkap Pria yang akrab disapa Awang ini dengan nada tegas.
Lebih jauh Irwan Fikri menyampaikan, PPP Pusat berupaya agar pemerintah patuh hukum. PPP Sumbar pun memberikan rekomendasi bahwa hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus melaksanakan supremasi hukum, dan bertegas tegas dengan mengeluarkan SK Menkumham. (ridho/almadi)