Ekobis  

Menteri PUPR Himbau BUMN Konstruksi Tak Kerjakan Proyek Dibawah Rp 100 miliar

IMG-20180719-WA0018 IMG-20180719-WA0015

Jakarta—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya tidak mengerjakan proyek konstruksi dibawah Rp 100 miliar. BUMN Karya merupakan BUMN dibidang konstruksi seperti PT. Adhi Karya, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Brantas Abipraya, PT. Hutama Karya, PT. Nindya Karya, dan PT. Pembangunan Perumahan.

“Saya telah berkirim surat kepada Ibu Menteri BUMN meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan dibawah Rp 100 miliar. Kemudian Ibu Menteri BUMN telah berkirim surat kepada BUMN Karya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat menyampaikan sambutan pembukaan Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.

Menteri Basuki menambahkan permintaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan konstruksi nasional. Sifatnya adalah himbauan karena dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tidak ada larangan BUMN mengerjakan proyek konstruksi antara > Rp 50 miliar-Rp 100 miliar.

“Di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp 90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Namun saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT. Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha,” kata Menteri Basuki dihadapan Ketua Gapensi Iskandar Z. Hartawi dan para perwakilan pengurus daerah Gapensi dari 34 provinsi.

IMG-20180719-WA0019

Namun demikian, pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Kementerian PUPR sebagian menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti pembangunan jalan tol dan penyediaan air minum sehingga dalam pemilihan kontraktornya menjadi kewenangan investor.

Pembinaan kontraktor swasta nasional agar berdaya saing dan profesional juga dilakukan mulai dari pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR. Pada tahun 2017 untuk belanja modal sebesar Rp 77,86 triliun yang terbagi menjadi 3.935 paket pekerjaan, 3650 paket (93%) diantaranya memiliki nilai paket dibawah Rp 50 miliar dengan anggaran keseluruhan Rp32,2 triliun yang dikerjakan seluruhnya oleh kontraktor swasta nasional.

Sebanyak 166 paket (4%) paket pekerjaan dengan nilai antara RP 50 miliar hingga Rp 100 miliar, dikerjakan 90% oleh swasta nasional. Sementara untuk paket diatas Rp 100 miliar terdapat 119 paket yang dikerjakan 65% oleh BUMN Karya dan 35% oleh kontraktor swasta nasional.

Demikian halnya dengan pemaketan tahun anggaram 2018 hingga awal Juni, hampir 99% merupakan paket pekerjaan dengan nilai dibawah Rp 100 miliar sebesar Rp 39 triliun dari total Rp 59,9 triliun.

“Untuk proyek konstruksi diatas Rp 100 miliar seperti bendungan, kami juga telah melarang BUMN konstruksi untuk melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan sesama BUMN konstruksi, kecuali PT. Adhi Karya karena koefisien dasar (KD) nya masih rendah. KSO harus dilakukan dengan kontraktor swasta nasional. Nantinya apabila pekerjaan sudah selesai, kontraktor tersebut akan memiliki KD yang dipersyaratkan untuk mengerjakan sendiri pembangunan bendungan,” jelas Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga menyampaikan peran penting Gapensi sebagai mitra dan pilar pembangunan. “Tidak ada keraguan bagi kami sebagai pembina sekaligus pengguna jasa para kontraktor yang terhimpun sebagai anggota Gapensi berperan besar dalam pembangunan karena telah membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Gapensi diharapkan dapat membina dan mengarahkan anggotanya menjadi kontraktor spesialis dan bukan lagi kontraktor generalis. Saat ini Indonesia masih mengalami defisit kontraktor spesialis seperti jasa pengelasan pipa bawah laut dan lainnya.

Hal ini sesuai rencana Pemerintah untuk melakukan pengaturan tatanan yang lebih adil antara kontraktor besar, menengah dan kecil. Tatanan tersebut antara lain mendorong kontraktor besar menjadi kontraktor general yang menangani kualitas konstruksi, proyek, manajemen dengan permodalan yang besar. Sedangkan badan usaha menengah dan kecil didorong menjadi kontraktor spesialis dalam bidang tertentu.

Melalui Rapimnas ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat jasa konstruksi untuk meningkatkan profesionalisme dan menghindari praktik-praktik tidak terpuji melalui pelaksanaan kode etik yang termaktub dalam Dasa Brata Gapensi. Menteri Basuki juga mengharapkan melalui Rapimnas akan muncul rekomendasi dari pelaku jasa konstruksi untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi nasional.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki yakni Dirjen Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.(*)

Tinggalkan Balasan