Padang – Beberapa masyarakat mengeluh, karena kurir yang diutusnya tidak bisa melaporkan SPT bulanan ataupun tahunan. Pasalnya sang kurir diminta oleh petugas terlebih dahulu memiliki NPWP Pribadi jika mau melaporkan SPT perorangan maupun badan.
Contohnya saja terjadi kepada salah seorang masyarakat bernama Via, dirinya diminta tolong oleh Organisasi Aliansi Jurnalis Olahraga Sumbar untuk mengurus SPT tahunan organisasi tersebut di Kantor Kantor Pajak Pratama (KPP) I.
Namun sesampainya disana, petugas yang memberikan nomor antrian mengatakan, jika kurir atau pengantar ingin melaporkan SPT Tahunan perorangan maupun badan, harus memakai NPWP pribadi.
“Karena saya tidak memiliki NPWP Pribadi, terpaksa saya tidak jadi mengurus, dan saya laporkan kepada Ketua Aliansi Jurnalis Olahraga Sumbar,”terangnya.
Hal ini juga telah sampai kepada DPRD Sumbar, kalangan komunitas bisnis di kota Padang mengadu kepada Albert Hendra Lukman, karena kurir atau pengantar Laporan SPT Perusahaan yang mereka pimpin tak bisa menjalankan tugas dengan baik, karena tak memiliki NPWP Pribadi juga.
“Komunitas bisnis di Kota Padang saat ini jadi bingung. Kebijakan di dua buah KPP yang ada di Padang tak sama,. KPP I harus memakai NPWP, di KPP II boleh tak memakai NPWP, “ungkapnya
Ia meminta kepada Pimpinan di KPP Pratama I untuk lebih memudahkan pengusaha dalam mengurus pajaknya, sesuai aturan yang berlaku. ” warga negara yang taat pajak, hendaknya dilayani dengan optimal. Jangamlah dipersulit, “pintanya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) I Padang, Prima Libriyanto menegaskan, tak ada perbedaan layanan di dua KPP yang ada di Kota Padang. Apakah itu KPP I di Jl Bagindo Azis Chan maupun di KPP II di Jl Pemuda.
Prima mungkin memaklumi pegawainya atau Wajib Pajak maupun kurir yang disuruh bisa saja salah pengertian antara surat kuasa dengan surat penunjukan.
Ia menerangkan, Surat penunjukan berlaku untuk orang yang ditunjuk WP guna mengantarkan laporan pajak. Orang yang ditunjuk hanya wajib melihatkan tanda pengenal seperti ID Card atau tanda pengenal yang lainnya sesuai dengan surat penunjukan. Jadi, tugasnya hanya sebatas mengantar atau kurir
Sedangkan surat kuasa, harus diberikan WP pada konsultan pajak resmi. Karena, nantinya konsultan yang diberi kuasa tersebut, yang akan mengisi data dan mengurus seluruh proses pajak WP.
Konsultan Pajak sendiri adalah seorang sarjana yang sudah lulus ujian dan memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 229/PMK.03/2014 dan Surat Edaran No 02/2017.
“Konsultan pajak harus sarjana, harus ada sertifikat brevet pajak, dan juga ada izin resmi dari Dirjen Pajak. Kalau di Padang, ada dua konsultan resmi. Tapi yang aktif tinggal satu, karena satu lagi sudah sepuh, “ungkapnya pria yang juga asli Sumbar ini.