Jakarta – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyarankan pengguna kendaraan yang merasa keberatan dengan tarif baru Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), menggunakan jalan utama.
Menurut dia, jalan tol merupakan jalan nasional yang bersifat alternatif yang diperuntukkan bagi kendaraan primer, seperti masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dan angkutan logistik.
“Nah silakan bagi yang merasa kenaikan ini terlalu mahal, gunakan jalan non tol. Dan tentu yang jarak-jarak pendek ya. Dengan alternatifnya baik, rasanya lebih baik tidak pakai tol,” kata Herry dilansir dari kompas.com (26/9/2018).
Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan integrasi transaksi di Tol JORR mulai 29 September 2018. Konsekuensi dari kebijakan ini terjadi penyesuaian tarif.
Masyarakat pengguna kendaraan pribadi atau Golongan I yang melakukan perjalanan jarak pendek di bawah 17,5 kilometer, akan mengalami kenaikan tarif dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.
Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh akan mengalami penurunan tarif.
Herry menambahkan, setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah memang tidak akan pernah bisa menyenangkan semua pihak.
Namun paling tidak, kebijakan baru yang dibuat harus memberikan prioritas kepada pihak yang harus diprioritaskan.
“Dalam hal ini sebagai jalan nasional kita prioritaskan kepada angkutan logistik,” kata dia.(*)