Ketua KONI Sumbar Kembali Tegaskan KONI daerah Tak Langgar UU SKN

IMG_20180131_161028

Padang – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat kembali mengingatkan KONI kabupaten kota yang akan melakukan Musorkab dan Musorkot untuk tidak lagi melibatkan ASN maupun TNI Polri dalam kepengurusan mendatang.

Karena jika dipaksakan, bakal berimplikasi pada dampak hukum. Karena regulasi tersebut telah jelas diatur dalam UU no 3 SKN Pasal 40, Surat Edaran Mendagri, dan Surat Edaran Gubernur Sumbar.

Hal tersebut disampaikan Ketua KONI Sumbar Syaiful dalam Rapat koordinasi teknis (Rakornis) Bidang Organisasi KONI Sumbar dan KONI kabupaten kota serta Pengprov cabang olahraga se Sumbar Rabu (31/1).

Kata Syaiful, beberapa KONI daerah sudah menjalankan regulasi tersebut diantaranya KONI Sawahlunto, KONI Sijunjung, KONI Kota Pariaman, dan Kota Bukittinggi.

Namun untuk Pengurus cabang olahraga, masih boleh struktur kepengurusan menempatkan Pejabat Publik, Pejabat Struktural, ASN, dan TNI Polri, karena belum ada regulasi yang mengatur hal itu.

“Tidak ada alasan tidak melaksanakan regulasi itu. Karena sudah ditindaklanjuti BPK Perwakilan Sumbar dan Inspektorat. Terbukti karena hal ini, KONI Sumbar terpaksa mengeluarkan ASN serta TNI Polri dari kepengurusan,” kata Syaiful

Dalam Rakornis ini juga dijelaskan Syaiful, bagaimana mengatur dan membenahi tata kelola cabang olahraga, agar semakin lebih baik. Pasalnya masih ada juga ditemukan pengurus Pengprov dan Pengcab yang masih belum legitimed.

“Sebagai contoh ada Pengprov yang sudah legitimed, namun Pengcab tidak. Begitupun sebaliknya. Artinya tatakelola organisasi masih belum berjalan dengan baik. Melalui Rakornis ini kita benahi bersama,” jelasnya.

Ketua Pelaksana Syahindra Nurben menjelaskan, ada beberapa materi yang dibahas dalam Rakornis kali ini dengan mengundang narasumber yang berkompeten.

Materi yang dibahas yakni kepatuhan struktur organisasi dengan pemateri Ketua KONI Sumbar, materi tatalaksana struktur organisasi dan administrasi dengan pemateri dari Pemprov Sumbar, materi legimitasi organisasi olahraga berkaitan dengan dana hibah dengan pemateri Wakajati Sumbar. (Ridho)

Tinggalkan Balasan