Kementrian PUPR Tingkatkan Tenaga Ahli K3 Kontruksi

IMG-20180726-WA0005 IMG-20180726-WA0006

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Batch II dan penandatanganan komitmen K3 konstruksi dengan 10 BUMN Karya, Rabu (25/7/2018), di Jakarta. Semakin tingginya perhatian dan komitmen stakeholder akan pentingnya K3 konstruksi baik Pemerintah, Perusahaan dan Pekerja akan mendukung terwujudnya konstruksi yang berkeselamatan dengan kecelakaan nihil (zero accident) pada proyek konstruksi di Indonesia.

Sertifikasi Ahli K3 Batch II diikuti sebanyak 58 orang peserta dari Kementerian PUPR dan pekerja 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Adhi Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Pembangunan Perumahan, PT.Bina Karya, PT. AMKA, PT. Hutama Karya, PT. Virama Karya, PT. Brantas Abipraya, PT. Yodya Karya, dan PT. Istaka Karya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa. “Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Sertifikasi Ahli K3 ini diikuti oleh pekerja yang berasal dari kontraktor-kontraktor besar. Selain sertifikasi kepada pekerja juga dilakukan penandatanganan komitmen K3 oleh pimpinannya, sehingga kalau tingkat pimpinan sudah peduli dan mengerti K3, pelaksanaan di tingkat pekerjanya akan lebih mudah.

“Melalui kegiatan sertifikasi ini, akan lahir ahli-ahli yang mempunyai jiwa kepemimpinan dalam K3 (safety leadership) dan memastikan penerapan SMK3 Konstruksi. Kita tahu bahwa seluruh kejadian kemarin itu tentu bukan disebabkan kita tidak mampu melaksanakannya, tapi karena kita lalai, dan cenderung tidak menjadikan K3 sebagai faktor utama,”katanya.

Dikatakannya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu telah menginstruksikan bahwa dalam mengerjakan semua tahapan pembangunan infrastruktur (pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembongkaran) suatu bangunan, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama semua pihak sehingga tujuan selamat untuk semua dapat tercapai.

“Mencegah kecelakaan konstruksi merupakan tanggungjawab seluruh pihak. Keberhasilan proyek konstruksi, selain diukur dari biaya, mutu, dan waktu, juga ditentukan oleh keselamatan dalam pelaksanaan, serta manfaatnya bagi masyarakat,” terangnya.

Konstruksi memiliki kompleksitas dan risiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja dan masyarakat umum lainnya. Terjadinya kecelakaan konstruksi tidak hanya dapat mencelakai pekerja konstruksi, namun dapat juga menimpa masyarakat sekitar lokasi pekerjaan. Disamping itu terhentinya pekerjaan konstruksi, merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sementara melalui penandatanganan tersebut, BUMN menyatakan komitmennya memenuhi ketentuan (K3) konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompoten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu, menggunakan teknologi standar kelaikan, serta melaksanakan standar operasi dan prosedur (SOP)

Dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). (*)

Tinggalkan Balasan