Kementrian PUPR dan Kejaksaan Agung MoU Kawal Pembangunan Infrastruktur

IMG-20180301-WA0095

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Kejaksaan Agung RI bekerjasama untuk memastikan pembangunan infrastruktur dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Kerjasama dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung HM. Prasetyo dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018). Penandatanganan turut disaksikan oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi serta para Kepala Balai dan Satuan Kerja Wilayah Kementerian melalui teknologi _video conference_.

Nota kesepahaman tingkat pimpinan Kementerian dan Lembaga tersebut, ditindaklanjuti untuk tahap pelaksanaan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan S. Maringka tentang Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dalam Penyelenggaraan Infrastruktur PUPR.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penandatanganan ini untuk memperkuat dan memperbaharui komitmen kedua belah pihak. Pendampingan dari TP4 dan TP4D di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat membantu dalam pembangunan infrastruktur.

“TP4 dan TP4D sangat kami butuhkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Contohnya pembangunan dan renovasi komplek Gelora Bung Karno yang didampingi TP4D Provinsi DKI Jakarta. Kemudian pembangunan Bendungan Paselloreng dan Karalloe di Sulawesi Selatan yang sebelumnya pengadaan lahannya mengalami kesulitan, setelah mulai dilakukan pengawalan tahun lalu, kini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Menteri Basuki.

Sementara itu Jaksa Agung HM. Prasetyo menjelaskan Nota Kesepahaman yang ditandatangani akan segera diimplementasikan dilapangan. Pendampingan untuk proyek-proyek strategis nasional akan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, sementara proyek lain di daerah akan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

“TP4 lebih ditekankan pada upaya pencegahan. Kita tidak menunggu suatu penyimpangan terjadi baru kemudian ditangani, namun mencegah agar penyimpangan dan deviasi tidak terjadi. Tentu kalau setelah dikawal ada penyimpangan dan sengaja dilakukan dan secara nyata merugikan keuangan Negara maka akan dilakukan penindakan,” jelasnya.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani meliputi penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan asset terkait tindak pidana dan/atau asset lainnya, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh TP4 serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (*)

Tinggalkan Balasan