Kementerian PUPR Serah Terima Aset Rumah Khusus dan Rumah Susun Senilai Rp 266 Miliar

IMG-20181125-WA0010 IMG-20181125-WA0011

Jakarta – Dalam rangka menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 266 miliar kepada Pemerintah Daerah dan Yayasan. Serah terima aset ditandai dengan Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah kepada perwakilan Pemda dan Yayasan di Auditorium Kementerian PUPR, Jumat, (23/11/2018).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui serah terima ini akan lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN tersebut setelah serah terima hibah akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang diserahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.

“Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya,” jelas Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Aset yang diserahkan berupa 52 unit Rusun yang terdiri dari 49 Rusun Pondok Pesantren dan 3 Rusun Perguruan Tinggi dengan total hunian sebanyak 1.840 unit dan 727 rumah khusus yang dibangun mulai tahun 2012 hingga 2017 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan.

Perwakilan yang hadir diantaranya dari Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Majene, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Waringin Timur, Kabupaten Takalar, Kota Semarang, Kota Pidie Jaya dan Kota Gorontalo.

Dirjen Penyediaan Perumahaan Khalawi Abdul Hamid menjelaskan Rusun yang dibangun untuk pondok pesantren dan perguruan tinggi telah dilengkapi dengan fasilitas lemari, tempat tidur, meja, kursi, ruang serba guna, tempat ibadah, fasilitas ramah difable dan ruang terbuka hijau.

Khalawi menjelaskan, setiap tahun diharapkan setidaknya ada tiga atau empat kali proses serah terima aset di bidang perumahan. Dengan demikian, Pemda dan Yayasan penerima bantuan perumahan bisa mengalokasikan APBD untuk biaya pemeliharaan dan perawatan aset tersebut.

“Masih banyak lagi aset yang akan akan kami serah terimakan. Dari data yang ada, baru sekitar 40 persen Rusus yang diserahterimakan,” terangnya.

Turut hadir dalam Sesditjen Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana, Direktur Rumah Susun M. Hidayat, Direktur Rumah Khusus Christ Robert P. Marbun dan Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Dwityo Akoro Soeranto. (*)

Tinggalkan Balasan