KemenPUPR Gelar Penyuluhan Hukum dan Pembekalan Pengelolaan Keuangan Bidang Perumahan

IMG-20190411-WA0000

PEKANBARU – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembekalan Pengelola Keuangan Bidang Perumahan di Pekanbaru, Rabu – Jum’at (27-29/3/2019).

“Salah satu tujuan diselenggarakannya acara ini untuk meningkatkan kompetensi seluruh Pengelola Keuangan dan Bagian Hukum di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan dalam rangka mewujudkan penyediaan perumahan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan dibarengi dengan pelaksanaan anggaran yang lebih profesional, efektif, efisien. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan ketaatan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dibidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana.

Lebih lanjut, Khalawi menyatakan, Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan merupakan upaya dalam memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pembekalan Pengelola Keuangan di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pengelola keuangan dalam melaksanakan anggaran sekaligus membangun jiwa korsa dan semangat kekeluargaan di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

“Saya ingin menekankan kembali bahwa masalah hukum dan keuangan menjadi perhatian penting Ditjen Penyediaan Perumahan dalam pelaksanaan kegiatan termasuk ketaatan hukum dalam menjalankan kebijakan dibidang perumahan,” terangnya.

Khalawi juga menambahkan, para pegawai diharapkan juga dapat menyelesaikan seluruh temuan dalam LHA Itjen maupun LHP BPK secara tuntas. Selain itu juga dapat menyelesaikan setiap pelaksanaan kegiatan dengan tepat waktu, mengutamakan keselamatan kerja dan kualitas.

“Saya juga berharap seluruh Satuan Kerja agar koordinatif dengan para auditor baik Itjen atau BPK, menjalin komunikasi yang baik dengan mitra kerja seperti: KPPN, Kejaksaan (TP4D), Kepolisian, Pemda, dan Pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas di lapangan,” tandasnya.

Khalawi juga berpesan agar seluruh pegawai di Ditjen Penyediaan Perumahan dapat menjaga citra Kementerian PUPR sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip profesionalisme berdasarkan atas semangat bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat. Selain itu juga menghindari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya serta tetap menjalankan prinsip hidup sederhana.(ridho)

Tinggalkan Balasan