Kemendes PDTT Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

21-52-06-IMG-20181211-WA0017

Jakarta,—Berdasarkan hasil survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) masuk zona hijau (terbaik) pelayanan publik tahun 2018.

Zona Hijau merupakan prediket kepatuhan tertinggi yang disematkan  ORI tahun 2018 ini.

%image_alt%

Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi tersebut diberikan langsung oleh Ketua ORI Amzulian Rifai kepada Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Jakarta, Senin 10/12 kemarin.

Terkait prestasi tersebut Menteri Eko mengatakan, akan terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kemendes PDTT agar pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia tersebut dilakukan dengan memberikan pendidikan khusus bagi pegawai di lingkungan Kemendes PDTT, yang biasa dilakukan pada akhir pekan.

“Dalam dua tahun ini pegawai kita (Kemendes PDTT) setiap weekend (akhir pekan) kita berikan pelajaran tambahan di IPMI Business School dan Rumah Perubahan. Untuk belajar manajemen, leadership, dan marketing,”ujar Eko Putro Sandjojo mengungkapkan resep meraih prestasi Zona Hijau itu.

Menurutnya, Predikat Kepatuhan Tinggi yang diberikan Ombudsman tersebut adalah hasil dari kerja keras seluruh pegawai di lingkungan Kemendes PDTT. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai dan instansi/lembaga terkait, yang telah membantu Kemendes PDTT dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Terimakasih kepada seluruh pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terimakasih kepada kejaksaan, juga kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang selalu memberikan pengarahan kepada Kementerian Desa. Harapannya ke depan bisa lebih baik. Kan nilai kita meningkat dari 50, 60 atau 70, sekarang 96,” ungkapnya.

Di samping itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengucapkan selamat kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota yang masuk zona hijau dan mendapatkan predikat kepatuhan tinggi. Ia berharap, instansi/lembaga pemerintah yang belum mendapat predikat kepatuhan dapat meningkatkan kualitas pelayanan.

“Selamat kepada penyelenggara pelayanan yang berhasil mendapat nilai kepatuhan tinggi. Bagi yang belum jangan segan belajar dan meniru best practice,” ujarnya.

Ia mengatakan, survei pelayanan publik Ombudsman dapat menjadi tolak ukur bagi pelayanan publik bagi instansi/ lembaga pemerintahan. Menurunya, hasil survei tersebut akan menjadi tahapan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.

“Pelayanan publik dampaknya mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pemenuhan standar pelayanan tidak sulit, apabila ada niat untuk memenuhinya,” ujarnya.

Menurut Amzulian, pelayanan publik berkualitas sangat penting karena merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Pelayanan publik, lanjutnya, harus mampu menyesuaikan dengan teknologi 4.0.

“Masyarakat mendambakan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terbebas dari pungutan liar,” ungkapnya.(*rilis: humker/kdpdtt)

Tinggalkan Balasan