Indeks

Kasus “Hambalang” UNP, Sampai Juga ke KPK

 

 

 

unp hambalang4Kasus “Hambalang” mangkraknya pembangunan gedung labor olahraga Universitas Negeri Padang (UNP) yang merugikan negara sekitar Rp 17 miliar. Akhirnya sampai juga ke tangan KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi). Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD). Kamis (14/5/20) lalu.

Tidak tanggung-tanggung ada beberapa nama petinggi UNP yang dibawa LSM IMD yaitu, Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D, Wakil Rektor II Ir. Syahril, PPK Afdalisma, Bendahara Kegiatan Devi Yunita, Dirut PT Banguncipta Andalas Mandiri Bambang Etriadi, dan Direktur CV Aree Ir. Taufik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (LSM IMD) Raden Adnan, S.H., M.H. kepada awak media ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/05/2020).

Lanjut Adnan sapaan akrabnya, dia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada tahun 1995 UNP telah membangun Kolam Renang Loncat Indah yang dibangun dengan anggaran Rp. 7,6 Miliar telah digunakan hingga tahun 2018. Dosen Faktultas Ilmu Keolahragaan UNP Drs Setyadi yang juga Mantan Kiper Tim Polo Air Indonesia pernah menggunakan kolam Renang Loncat Indah itu dan sangat disayangkan, dirusaknya serta ditimbun untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung labor olahraga.

Pembangunan Gedung Labor Olahraga UNP, menurut Dr Didin Tohidin selaku tim teknis pembangunan menyatakan bahwa kolam loncat indah itu dulu dananya bersumber dari PNBP sehingga harus tercatat menjadi asset UNP. Sesuai dengan peraturan pengelolaan Aset Negara PMK Nomor 50/PMK/2014 Tapi kenyataannya diduga ada praktek permainan kotor sehingga kolam loncat indah itu tidak dimasukkan kedalam daftar aset UNP, jelas Adnan.

Berdasarkan informasi pelelangan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Negeri Padang dengan Kode Lelang : 351293
Nama Lelang : Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Labor Olahraga UNP
Instansi : Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Satuan Kerja : Universitas Negeri Padang
Anggaran : Tahun 2019 Badan Layanan Umum (BLU)
Nilai Pagu Paket : Rp. 17.696.145.000,00 HPS : 17.606.000.000,00
Kualifikasi : Non Kecil
Pemenang : PT Banguncipta Andalas Mandiri

Namun, ditetapkannya PT Banguncipta Andalas Mandiri ini, tenaga ahlinya tidak diketahui SKA (ahli) Manajemen Konstruksi karena sistem informasi lelangnya di Pokja ULP tidak transparan/diduga ditutupi bahkan tidak bisa diakses oleh masyarakat, tegas Adnan.

Dikatakan Adnan, Proyek Pembangunan Gedung Labor Universitas Negeri Padang dikerjakan oleh PT Baguncipta Andalas Mandiri, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung tanggal 10 Januari 2019, dengan nomor kontrak: 123/UN35/PSDIPA/BLU/2019, Nilai Kontrak Rp. 16.522.630.000.00, dana bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Padang (UNP).

Dalam perjalanannya pekerjaan proyek tersebut banyak terdapat penyimpangan dimana pelaksnaan tidak sesuai spesifikasi teknis RAB serta sampai batas waktu pelaksanaan berakhir yang ditentukan progress pekerjaan hanya 30 % dan dilakukan penambahan waktu 50 Hari kerja tetap tidak bisa diselesaikan dan bobot pekerjaan hanya terlaksana maksimal 45 % (Terjadi Kegagalan Pelaksanaan Bangunan).

Penghancuran aset Kolam Renang Loncat Indah dan kegagalan pelaksanaan Pembangunan Gedung Labor Universitas Negeri Padang Tahun 2019 telah Rugikan Negara sebesar Rp18.339.709.500,00 (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dilakukan oleh Para Terlapor dengan melawan Hukum yakni melanggar Kontrak Nomor 123/UN35/PS-DIPA/BLU/2019. (Kontrak merupakan Undang-Undang bagi para pihak 6 yang membuatnya sebagaimana maksud ketentuan pasal 1338 KUHPerdata,) yakni antara Rektor selaku Kasatker Universitas Negeri Padang (Pengguna Jasa) dengan Direktur PT Baguncipta Andalas Mandiri (Penyedia Jasa) secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) dan Konsultan Pengawas/Managemen Konstruksi (MK) dilakukan melakukan rekayasa Pinal Hand Over (PHO) sehingga anggaran pembangunan tersebut dicairkan padahal progress pekerjaan hanya mencapai 45 %.

Dari uraian diatas, Adnan menarik kesimpulan bahwa terjadi penghilangan/penghancuran Aset Kolam Renang Loncat Indah yang dibangun tahun 1995 pada masa IKIP Padang yang menelan anggaran Rp 7.600.000.000,00 (Tujuh milyar enam ratus juta rupiah) tanpa melalui proses penghapusan aset sebagaimana di atur dalam Paraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 50/PMK/2014 dan PMK Nomor 59/PMK/2013.

Telah terjadi pelanggaran dan rekayasa dalam melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan harga pada proses pelelangan pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 17.696.145.000,00 (Tujuh belas milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu rupaih), Pokja ULP UNP tidak memilih penyedia jasa yang profesional dan mampu melaksanakan pekerjaan dan terbukti pelaksanaan pekerjaan tersebut amburadul dan terbangkalai sampai saat ini tidak mampu dikerjakan oleh penyedia jasa yang ditetatpkan sebagai pemenang oleh Pokja ULP Universitas Negeri Padang (UNP);

Atas kegagalan pelaksanaan Pembangunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang, Adnan menjelaskan bahwa Rektor selaku Kepala Satuan Kerja (KASTKER) Universitas Negeri Padang beserta Jajarannya tidak menjalankan ketentuan sebagaimana yang telah dituangkan dalam kontrak sebagai berikut:
a. Tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Baguncipta Andalas Mandiri karena terbukti tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang ditentukan dalam kontrak;
b. Tidak melakukan denda keterlambatan terhadap PT Baguncipta Andalas Mandiri;
c. Tidak mencairkan jaminan pelaksanaan yang diserahkan oleh PT Baguncipta Andalas Mandiri untuk negara;
d. Tidak memasukkan dalam daftar hitam PT Baguncipta Andalas Mandiri

Bahwa penghancuran aset Kolam Renang Loncat Indah Universitas Negeri Padang dan Kegagalan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang telah memenuhi unsur obyektif yakni pasal 1 ayat (2) UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta memenuhi unsur subjektif yakni dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompoknya serta menimbulkan kerugian negara yang cukup besar yakni 18 Milyar lebih, maka kami minta KPK untuk segera mengusut kasus ini karena sangat merusak nama institusi pendidikan di NKRI ini dan menuntut untuk diberikan hukuman mati. (tim)

Exit mobile version