Daerah  

Ir. Reri L Tanjung MM Minta Polda Sumbar Usut Penambangan PT Dempo

 

 

reri Penambangan galian C yang berkedok pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) dilakukan PT Demo di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir. Dapat perhatian serius oleh pengamat lingkungan hidup Ir. Reri Lazuardi Tanjung. Menurut, jebolan ITB itu, kasus ini harus dituntaskan dan pelakunya bisa dipidana.

“Jika PT Dempo merusak lingkungandan ekosisitim tak ada kata maaf buatnya. Saya minta Polda Sumbar segera usut apakah punya izin tambang atau tidak. Karena di sinilah awalnya terjadi bencana yang dampaknya menghancurkan kehidupan rakayat banyak,” ujar mantan Direktur Tekhnik PDAM Padang itu. Sabtu (18/1).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaporkan penambangan tanpa izin dilakukan PT Dempo ke Polda Sumbar. Laporan tersebut langsung ditanggapi serius pihak berwajib. Bahkan, dalam waktu dekat kasus ini segera digelar perkara, sekaligus menetapkan tersangkanya.

Gerak cepat yang dilakukan Polda sumbar itu dapat pujian oleh Reri L Tanjung. Katanya, pihak berwajib tidak main-main dengan kasus pengerusakan lingkungan,” saya bangga dengan kepolisian yang cepat tanggap dengan kasus lingkungan. Pokoknya siapa saja perusahaan yang melakukan tindak pidana cepat proses tanpa pandang bulu,” ujar pria yang dikenal peduli lingkungan ini.

Reri juga berharap pihak kepolisian jangan segan-segan mengkarungkan oknum-oknum yang membeking PT Dempo. Biar dia sekelas Wali Nagari, Camat maupun oknum anggota dewan. Karena jika dibiarkan mereka akan leluasa mencari keuntungan dan tak peduli rakyat yang jadi korban bencana. “Saya sudah dengar juga informasi adanya oknum anggota dewan yang terlibat. Tapi siapa orangnya biar pihak berwajib yang mengusutnya,” sebut pengurus KONI Sumbar itu. (almadi)

Tinggalkan Balasan