Ikatan Keluarga Paguyuban BPJN III Padang Bahas Masalah KDRT

IMG-20180912-WA0021

IMG_20180912_122951

Padang – Ikatan Keluarga Paguyuban BPJN III Padang angkat tema Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencegahan, serta Penanganannya, Rabu (12/9) dalam acara silaturahmi di Aula Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) setempat.

Ketua Keluarga Paguyuban BPJN III Padang Lis Rosita Aidil Fiqri mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk membuka perspektif anggota agar kekerasan KDRT bisa diminimalisir apabila sudah terjadi.Apabila belum terjadi jangan pernah ada hendaknya.

Ia menerangkan, dalam perspektif hukum terdapat pada UU no 23 Tahun 2004 dengan sangat terang benderang dan jelas menyampaikan larangan beserta hukuman melakukan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.

Disamping perspektif hukum yang disosialisasikan,juga diambil dari sisi perspektif keagamaan. Dalam intisari Alquran dijelaskan bahwa laki-laki sebagai imam harus melindungi keluarga.

“Saya sangat interest terhadap masalah KDRT ini. Sekaligus memberikan pemahaman posisi berdiri antara hak dan kewajiban Ibu – Ibu di BPJN III. Karena negara pun memberikan payung hukum untuk melindingi ibu-ibu dari KDRT,”ungkapnya.

Ketua LSM Nurani Perempuan Efri Heriyani memaparkan, ada empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terjadi di kalangan masyarakat. Pertama kekerasan fisik seperti istri ditonjok oleh Suami, disuluti api rokok, di banting yang menimbulkan luka fisik.

Kedua kekerasan psikologi seperti suami tidak menghargai pekerjaan atau tindakan yang diberikan istri. Ketiga yakni penelantaran terkait kebutuhan sehari hari mengakibatkan istri menjadi frustasi karena tak diabaikan. Serta keempat kekerasan seksual. Banyak terjadi pemerkosaan dalam rumah tangga, bahkan ada juga istri diperkosa oleh suami.

“Pemerkosaan terhadap suami kepada istri seperti istri dipaksa berhubungan sampai berdarah, kendati tidak siap secara lahir maupun bathin ada juga terjadi. Padahal dalam berhubungan itu ada persetujuan satu sama lain. Lamak dek istri katuju dek suami,”jelasnya.

Ia menghimbau bagi istri yang sedang mengalami KDRT, bisa memberikan informasi yang jelas kepada tetangga yang bisa dipercaya terkait kejadian yang dialami. Segera cari pertolongan kepada RT atau RW atau lembaga layanan yang bisa memediasi permasalahan rumah tangga, serta banyak membaca media koran media online atau televisi.

Diminta juga masyarakat berkewajiban mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan pada korban, bantu korban apabila kita dipercaya menjadi teman curhatnya dan meminta bantuan terkait penyelesaian masalahnya.

“Jika ada kita melihat ada KDRT, bantulah mereka, selamatkan mereka. Karena dampak dari KDRT juga menyebabkan anak-anak menjadi trauma. Pastikan korban memiliki hak perlindungan, keadilan, kebenaran, pemulihan, dan hak ketidak berulangan” tegasnya.

Sebenarnya dijelaskan Efri, sistem peringatan dini KDRT sudah bisa diketahui sejak masa sebelum pernikahan. Seperti membuat perjanjian pernikahan dengan isi perjanjian apa yang mau dan tidak mau dilakukan.

“Perjanjian sebelum menikah merupakan peringatan dini mencegah KDRT. Namun tidak populis dikalangan pasangan suami istri,”pungkasnya.(ridho)

Tinggalkan Balasan