Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan hasil seleksi Administrasi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan panitia seleksi Nomor : 02/PNG/Pan. BP Tapera/IV/2018.
Sebelumnya pendaftaran untuk Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah dimulai 29 Maret 2018 dan berakhir pada 15 April 2018 selama 10 hari kerja. Untuk pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka langsung namun melalui surat elektronik dan pos untuk menjaga kredibilitas Panitia Seleksi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner BP Tapera Anita Firmanti beberapa waktu lalu mengatakan, tugas sebagai Komisioner dan Deputi merupakan amanat yang besar untuk mengelola BP Tapera yang profesional menyediakan rumah kepada MBR melalui Tapera.
“Karena itu kami harus memilih warga Indonesia yang terbaik,”katanya.
Dari hasil tersebut, terdapat sebanyak 6 orang untuk Calon Komisioner dan sebanyak 23 orang untuk Calon Deputi Komisioner yang ditetapkan lolos Seleksi Administrasi. Untuk Calon Komisioner BP Tapera adalah Binsar Satria Situmorang, Bobby Hamzar Raffinus, Dedy Dewanto, Edi Rusdianto, Lana Winayanti, Mohammad Hanief.
Sedangkan 23 Calon Deputi Komisioner BP Tapera yakni Adang Sutara, Ariev Baginda Siregar, Bambang Dwi Suseno, Bastary Pandji Indra, Banget Irfan, C. Ariyanto Wibisono, Dendi Anggi Gumilang, Fahrul Ismaeni, Ferry Setiawati, Gatut Subadio, Hirwandi Gafar, Ichsan Maulana, I Nyoman Sutama, Kiagus Mohammad Tohir, Linda Herawati, M. Faiz Aziz, Nyoman Suprayatna, Saputra Hasibuan, Siswa Rizaldi, Permana Lazuardy, Sulistyo Budi M.TI, Wawan Zulmawan, Yusuf M.S.
Berdasarkan surat tersebut, keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Tahapan selanjutnya akan diinformasikan kepada Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi melalui email para calon.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas dan/atau perilaku para calon melalui alamat website pansel-tapera.pu.go.id mulai tanggal 20 sampai dengan 30 April 2018 pukul 16.00 WIB.
Dalam UU No.4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 42 menyatakan, BP Tapera dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner. Empat jabatan deputi komisioner terdiri dari Deputi Bidang Pengerahan, Pemupukan, Pemanfaatan Dana Tapera, dan Bidang Hukum dan Administrasi. Setiap jabatan akan dipilih dua orang calon, sehingga akan ada 10 nama calon terpilih dan akan disampaikan kepada Komite Tapera untuk dipilih dan diusulkan kepada Presiden untuk diangkat. (*)