Daerah  

Gara-gara Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Tersangka  DF dan YN Ditahan Kejari Padang

Padang –Tersangka DF dan YN tak menduga dirinya masuk jeruji besi di Rumah Tahanan Anak Air Kota Padang. Mereka ditahan oleh Kejari karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli mobil.

Kasus ini berjalan lama dan panjang prosesnya, setelah menemukan banyak bukti. Akhirnya, DF dan YN ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (24/6/2024) jam 19.00 WIB. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli mobil dengan kerugian Rp 494 juta.

Dari pantauan media di Kantor Kejari Padang, YN datang bersama penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Pukul 11.00 WIB. Sementara DF datang bersama suami pukul 13.00 WIB.

Setelah beberapa jam dilakukan tahap 2 oleh Penyidik Pidum Kejari Padang, akhirnya DN dan YF keluar dari Kantor Kejari Padang sekira Pukul 19.00 WIB. Keduanya langsung diantar oleh Pihak Kejari ke Rutan Anak Air Kota Padang.

Ketika dikonfirmasi via whats app, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera membenarkan keduanya sudah dikirim ke Rutan Anak Air Kota Padang. “Sudah dibawa ke Rutan,” ucap Budi Sastera singkat.

Sebelumnya, ketika diminta informasi kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Candra Saptaji mengatakan bahwa selama ini kewenangan penahanan ada di penyidik.

Candra pun juga memberitahukan kepada rekan rekan media bahwa proses tahap 2 dilakukan Senin (hari ini-red) di Kejari Padang. Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Subdit 1 menetapkan istri oknum perwira polisi di Polres Kota Pariaman, DF, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil.

Pelapor Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, Sabtu (27/4) mengatakan, akibat perbuatan istri oknum perwira polisi itu kliennya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.

“Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini,” ujar Peri Eka Putra.(almadi)