Daerah  

Dugaan Penyimpangan PT Tri Jaya Putra Bakal Diusut Kejati Sumbar

 

 

 

Hanya dalam hitungan hari, Pekerjaan penanganan pengaspalan jalan Muaro Silokek Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, yang dilaksanakan oleh PT Tri Jaya Putra telah rusak dan banyak aspal yang terkelupas, hingga pekerjaan yang terkesan amburadul tersebut mendapat sorotan berbagai kalangan LSM dan media di Sumbar. Bahkan, pihak Kejati Sumbar yang mengaku baru mengetahui hal tersebut mengatakan akan mengusutnya ke ranah hukum.

Kepada wartawan pihak Kejati Sumbar mengatakan, ada laporan dari masyarakat yang masuk soal dugaan penyimpangan Proyek Jalan Muaro-Silokek itu. Sehingga Kejati Sumbar dengan mudah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut.

Bahkan, Kasipenkum, Yunelda SH. MH kepada wartawan dengan lantang mengatakan sangat geram mendengar dan menerima laporan tentang amburadulnya hasil pekerjaan Proyek Penanganan Jalan Muaro-Silokek, dengan nilai Rp. 12 Miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Tri Jaya Putra ini.

“Bayangkan, baru hitungan hari saja jalan sudah terlihat retak-retak dan hancur. Ini diduga disebabkan oleh metoda pelaksanaan pemadatan dilapangan tidak baik. Akibatnya, daya dukung lapisan pondasi atau pengerasan agregat menjadi lemah. Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan Proyek Jalan Muaro-Silokek, kami akan segera menindaknya,” ujar Yunelda Serius.

Dari data laporan tersebut, Yunelda mengatakan telah terindikasi adanya pelanggaran pidana di dalam pekerjaan proyek Jalan Muaro-Silokek tersebut, sesuai dengan UU Jasa Konstruksi serta UU Korupsi. Pihak Kejati Sumbar akan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Sementara itu, salah seorang pengamat infrastruktur yang juga anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas, kepada Sumbar Post pernah mengatakan, pengawasan atas proyek infrastruktur saat ini belum efektif. Hal itu karena pengawasan di daerah lebih diarahkan mengatasi persoalan hukum yang menghambat proyek. Bahkan ada beberapa proyek dipaksakan selesai, sehingga membuka celah untuk bermain-main dengan anggaran negara.

“Penanggung jawab proyek sebenarnya dapat dipidana jika pengerjaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kegagalan kerja. Konsekuensi hukum atas penyebab kegagalan kerja itu terakomodasi dalam UU Jasa Konstruksi,” ujarnya.

Aturan UU 2/2017 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa pengerjaan proyek yang tidak memenuhi ketentuan hingga menyebabkan kegagalan kerja dapat dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

“Perlu ada investigasi khusus terhadap penyimpangan yang terjadi dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Saya menduga ada prosedur standar teknis yang tidak dipatuhi. Pelaksana serta pihak dari pemerintah juga dapat dijerat dengan UU KorupsiPasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, karena telah menyebabkan kerugian bagi negara demi kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya serius.

 

Lebih lanjut Nurnas mengatakan, dilihat dari rengkahan lapisan aspal kesamping, itu disebabkan karena lapisan agregat dibawah permukaan aspal daya dukungnya lemah, ini mengakibatkan terjadinya pergeseran lapisan agregat kesamping. Hal ini terjadi bisa juga karena daya dukung lapisan pinggir jalan atau bahu jalan tidak bagus. Sehingga terjadi pergerakan kesamping yang membuat lapisan tersebut rengkah kesamping.

Andaikan ada tebing atau jurang ditepi jalan aspal, seharusnya PT. Tri Jaya Putra ada mengerjakan pasangan batu untuk menahan beban tanah kesamping. Tapi kenyataannya tidak ada pekerjaan pasangan batu ditepi jalan aspal tersebut.

“Jadi, hancurnya hasil pekerjaan jalan Muaro-Silokek hanya hitungan hari dikarenakan  metoda pelaksanaan pemadatan dilapangan tidak berjalan dengan baik. Ini menyebabkan daya dukung lapisan pondasi atau pengerasan agregat menjadi lemah,” ungkapnya.

Begitu juga dengan pekerjaan bahu jalan beton, lanjut dia, kalau bahu jalan beton itu sudah jelas tidak masuk mutunya. Sebab, biasanya kalau bahu jalan beton dipakai FC 15, namun diduga mutu beton yang dikerjakan oleh PT. Tri Jaya Putra  kecil dari FC 15.  “Oleh karena itu bahu jalan beton terlihat rapuh dan sudah ada yang hancur,”  kata dia.

Salah seorang tokoh pemuda Sijunjung, Aidil Fakhrizal mengatakan, terkejut melihat kondisi jalan Muaro-Silokek yang baru selesai dikerjakan hitungan hari sudah hancur. “Retak-retak yang menganga dan amblasnya jalan aspal tersebut sudah terlihat pada 10 hari siap dikerjakan. Dilokasi proyek jalan ini hanya ada satu titik yang terkena longsor kecil. Namun kondisi jalan yang terkena longsor tersebut aman-aman saja. Jadi, bahagian jalan yang sudah retak dan amblas yang lainnya disebabkan apa,” ujar Aidil geram mendengar alasan BPJN III Padang yang sebelumnya mengatakan jalan tersebut rusak karena longsor.

Kasatker PJN II Wilayah Sumbar, Agung Setiawan saat diminta keterangan ke kantornya, kata staf disana pak agung lagi keluar kota. Saat di konfirmasi melalui wa terkait hancurnya pekerjaan proyek Penanganan Jalan Muaro-Silokek, sampai berita diturunkan Agung terkesan diam.

Begitu pila PPKnya, Nafdi saat didatangi ke kantornya, menurut staf disana mengatakan bahwa nafdi lagi sakit dan sedang berobat ke Malaka. Mungkin minggu depan sudah masuk kerja. 5 silokek5 silokekBegitu juga dikonfirmasi kepada PT. Tri Jaya Putra, Andi melalui wa. Sampai berita diturunkan Andi tidak kunjung mejawabnya. Sedangkan konfirmasi wartawan sudah dibacanya. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan