Ditundanya Porprov XVI, Siapa Dibalik Dispora Sumbar?

 

 

siful koni

Terbitnya SK Gubernur Sumbar nomor 426-381-2020 tanggal 8-6-2020 soal diundurnya Pekan Olahraga Provinsi XVI tahun 2022. Jadi perhatian  anggota DPRD Sumbar dan pemerhati olahraga. Kenapa SK “maut” itu terbit tanpa sepengetahuan pengurus cabang olahraga dan DPRD?

Pengurus cabang olahraga Wushu, Novrianto sangat kecewa diundurnya Porprov XVI 2022, karena sudah merusak pembinaan olahraga di Sumatera Barat. Namun, dia tak percaya SK tersebut terbit begitu saja, sebab Ucok panggilan akrab Nofrianto kenal betul siapa Kadispora Bustavidia.” Saya kenal sekali dengan Bustavidia, jadi tidak percaya beliau yang melakukan itu. Siapa orang dibalik Dispora Sumbar tersebut,” ujarnya di ruang rapat DPRD Sumbar.

Komisi V DPRD Sumbar sengaja menggelar pertemuan memanggil pihak terkait guna membahas pengunduran Porprov XVI. Rapat itu dipimpin Ketua Komisi V Mukhlis Yusuf Abid didampingi oleh Sekretaris Syahrul Furqon dan beberapa anggota DPRD lainya.

Pada pertemuan itu koordinator cabor yang dipimpin Togi Paruhun Tobing dari Pertina Sumbar meminta agar pelaksanaan Porprov tidak ditunda sampai 2022. “Jika dilakukan penundaan berarti menghilangkan satu generasi pembinaan olahraga. Untuk itu kami meminta Porprov XVI digelar tahun 2021 mendatang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar mantan petinju kelas berat nasional itu.

Sedangkan Rahmat Watira SH mempertanyakan, munculnya SK Gubernur No 426 tahun 2020. Dia menilai ada indikasi manipulasi lahirnya SK tersebut. Pengacara senior itu tidak segan-segan menempuh jalur hukum jika SK tersebut tidak dicabut.” Perlu diketahui pada rapat pengurus KONI Sumbar dengan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan pengurus cabor tanggal 27-28 September tahun 2019. Tidak ada menyebutkan menghilangkan Porprov XVI, malahan sepakat jadi tuan rumah bersama,” ujar Ketua Harian IPSI Sumbar itu.

Karena itu, Rahmat Watira SH menilai SK tersebut cacat hukum.” Kalau membatalkan SK harus dengan SK. Sampai sekarang saya tidak pernah melihat adanya pembatalan SK sebelumnya. Jika tidak dicabut kita akan melanjutkan secara hukum,” ujarnya dihadapan anggota Komisi V DPRD Sumbar.

Sedangkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat, Bustavidia mengatakan, alasan pengunduran, terkait kondisi keuangan daerah. Hal ini, tak lepas dari banyaknya tersedot anggaran daerah untuk penanggulangan pandemi Covid19. “Pengunduran ini berdasarkan permintaan sembilan daerah yang akan jadi tuan rumah Porprov Sumbar XVI. Karena tidak adanya dana serta lebih memprioritaskan perbaikan perekonomian daerah akibat Covid19,”ucapnya.

Akhirnya Komisi V DPRD Sumbar menyepakati akan mengkaji ulang pengunduran Porprov ke tahun 2022. “Jika dimungkinkan, Porprov tetap dilakukan 2021. Ini perlu dilakukan pembicaraan dengan kabupaten dan kota yang akan jadi tuan rumah serta pengurus Cabor,” terang Yusuf Abit.

Komisi V DPRD Sumbar juga menilai, SK gubernur tentang pengunduran ini cacat hukum. Karena, antara konsideran dengan diktum, bertolak belakang. Sehingganya, SK 426 itu harus ditinjau ulang. “Kalau ada SK mengatakan ditunda, itu rancu. Semestinya kata-katanya diundur. Saya menilai, apa yang dikeluarkan gubernur itu sangat rancu. Jangan kaitkan ini dengan yang lain-lain,” tegas Syafrudin Putra Dt Sunggono.

Pernyataan anggota DPRD Sumbar, Maigus Nasir, Ismet Amzis, Novrizal dan lainnya dipertegas Yusuf Abit dengan mengatakan, mendukung Porprov dilakukan tahun 2021. Jika perlu, sebelum PON 2021 digelar. ”Kadispora, tolong sampaikan pada gubernur, kaji ulang pengunduran Porprov XVI ini. Sehingga tidak ada lagi kerancuan dan prestasi atlet serta usia bisa dipertimbangkan,” tegas Yusuf.

Digelar atau tidaknya Porprov XVI harus diputuskan dengan Pemkab dan Pemko serta KONI daerah yang jadi tuan rumah.”Jadi kita akan segera panggil dan rapatkan dengan Bupati dan Walikota soal kesanggupanya sebagai tuan rumah,” ujar Yusuf. (almadi

Tinggalkan Balasan