Indeks

Digugat LPJK di MK, Kementerian PUPR Menangkan Gugatan Hak Konstitusional Penerapan UU 2/2017

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana menghadiri sidang pleno Makamah konstitusi pembacaan putusan gugatan yang diajukan beberapa pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) dan pemohon perorangan, Selasa (30/04) di ruang sidang Makamah Konstitusi, Jakarta.

Majelis Hakim yang membacakan hasil putusan perkara nomor 70/PUU-XVI/2018  yang pada intinya menolak gugatan yang diajukan para pemohon. Majelis Hakim beranggapan bahwa tidak ada kerugian hak konstitusionalitas dan birokratisasi dalam proses sertifikasi, atau anggapan akan kehilangan pekerjaan karena berlakunya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang No 2 tahun 2017 menyatakan tugas pembinaan jasa konstruksi merupakan ranah kewenangan pemerintah, sehingga dalam hal tertentu Pemerintah dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi khususnya dalam hal ini yang dilakukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Penerbitan sertifikat tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sehingga tidak ada wewenang daerah otonom yang terambil dan terkurangi.

Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 justru menambahkan kewenangan Gubernur untuk dapat melaksanakan kewenangan pusat di wilayah provinsi, serta menegaskan kembali kewenangan daerah kabupaten/kota, sehingga menjadi hak daerah untuk mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah konkuren, yang telah diserahkan sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya agar mencapai tujuan dari penyelenggaraan jasa konstruksi.

Turut hadir mendampingi Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR Putranta Setyanugraha, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Sumito, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi,  Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Masrianto, Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ober Gultom, dan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kimron Manik. (*)

Exit mobile version