Pelaksanaan dana desa Nagari Tiga Sepakat Inderapura ditemukan banyak sekali kejanggalan – kejanggalan , puluhan masyarakat setempat melaporkan kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan supaya dapat ditindaklanjuti , sebagai efek jera terhadap pelaksanaan kegiatan maka persoalan tersebut dapat diproses oleh pihak hukum.
Polemik penggunaan dana desa di Nagari Tigo Sepakat Inderapura Kec.Pancung Soal terus jadi sorotan . Pelaksanaan dan sistem penggunaan dananya di duga terindikasi telah melanggar Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa BAB IX pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan Pasal 81 dan 82 tentang pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pembangunan desa .
Seperti yang di laporkan 89 orang masyarakat dari unsur LPMN , Toko Masyarakat beserta Pemuda Nagari Tiga Sepakat Inderapura yang ditujukan Kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 05 Januari 2017 lalu untuk melanjutkan surat yang telah disampaikan kepada Bamus Nagari Tiga Sepakat Inderapura Kec. Pancung Soal pada tanggal 02 Januari 2017 tentang permasalahan dana desa , khususnya pelaksanaan dana Fisik (DD) tahun 2016 yang terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaannya .
Kejanggalan yang disoroti diantaranya , tidak ada keterbukaan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pihak Nagari kepada masyarakat dan tidak memiliki media informasi . Bobot Fisik pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan . Tidak ada dilakukan musyawarah pertanggung jawaban dalam penggunaan dana 60% maupun 100% kepada masyarakat .
Hal tersebut dibenarkan Kasrul warga setempat , bahkan katanya sejak surat tersebut disampaikan hingga belum mendapatkan penjelasan yang pasti tentang kegiatan tersebut . Pada hal dari hasil pekerja sudah jelas banyak ditemukan kejanggalan – kejanggalan seperti jalur menuju teluk amplu inderapura , cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan tersebut merasa kecewa dengan cara kerja mereka .
“Jalan tersebut anggarannya sebanyak Rp 200 juta untuk pelaksanaan penimbunan sepanjang 620 meter ternyata hanya terlaksana sepanjang 400 meter , belum lagi pengamparan batu badan jalan kemudian dilakukan penggilingan dengan roller , itu tidak dilaksanakan” , jelasnya .
Kejanggalan lainnya , terdapat pada galian parit dan pencucian saluran . Jumlah upah yang dibayangkan senilai Rp 30 juta sementara di RAB dibunyikan sebesar Rp 69.532.906,- kemudian pembayaran upah untuk langsir batu pasangan senilai Rp 10.911.000,- juga tidak ada dibayarkan , sama juga dengan biaya mobilitasi alat berat senilai Rp 10 juta itu juga tidak dikeluarkan karena alat berat sudah duluan stand bye dilokasi sebelum pekerjaan dimulai .
” Kami berharap agar laporan yang kami kirimkan dahulu kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan supaya dapat ditindaklanjuti , sebagai efek jera terhadap pelaksanaan kegiatan maka mengharapkan persoalan ini dapat diproses oleh pihak hukum “, harapnya .
Pjs Walinagari Tiga Sepakat Inderapura Syafril dan Epi Syofyan selaku Sekretaris Nagari beserta Zinir.M TPK Nagari Tiga Sepakat Inderapura ketika dikonfirmasikan beberapa awak media masa belum lama ini membantah atas tuduhan kejanggalan yang disampaikan oleh Kasrul bersama rekan rekannya . Tentang kegiatan dana desa Nagari Tiga Sepakat Inderapura sekarang masih berlanjut karena dana masih tersisa sebayak Rp 117 juta lagi , paling lambat tanggal 15 Maret 2017 pekerjaan akan diselesaikan , silahkan saja rekan – rekan media turun kelapangan untuk melihat hasil dari pekerjaan tersebut nanti , tegasnya . ( Anto )