Buntut Pengusiran Wartawan, Pers Sumbar akan Tuntut Lewat Jalur Hukum

Padang-Pers Sumbar untuk kesekian kalinya kecewa dengan prilaku oknum ASN Pemerintah provinsi Sumbar. Mereka dengan arogan mengusir wartawan yang meliput pelantikan Wakil Walikota Padang, Ekos Albar di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).

Padahal, pelantikan tersebut terbuka buat pers. Tapi sekarang, kehadiran jurnalis dipandang sebelah mata. Sebelumnya, pers Sumbar sempat pula bersiteru. Menjelang lebaran lalu, gubernur Sumbar melabeli berita dari sejumlah media sebagai hoaks terkait dengan pemberitaan tentang pemakaiaan mobil dinas untuk libur Lebaran tahun 2023.

Padahal, berita yang dimuat bersumber dari dua kali wawancara dan relis resmi dari Biro Adpim Sumbar tentang penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran. Sekarang, terulang kembali dengan diusirnya wartawan saat melakukan peliputan pelantikan Wawako Padang.

Kejadian itu, membuat sejumlah organisasi pers yaitu, AJI Padang, PFI Padang, IJTI Sumbar, dan PWI Sumbar menyatakan sikap akan mempidanakan oknum ASN yang menghalangi tugas wartawan sesuai UU Nomor 40 tahun 1999.

Peryantaan sikap itu adalah, 1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

  1. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
  2. Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
  3. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
  4. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
  5. Pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
  6. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas, menyebutkan peristiwa pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan secara resmi baru kali ini terjadi.

“Baru kali ini terjadi pengusiran wartawan saat melakukan peliputan di Pemprov Sumbar. Padahal, prosesi pelaksanaan pelantikan kepala daerah tetap bisa diliput media,” katanya.

Kronoligis pengusiran itu dilakukan saat jurnalis dari berbagai media berada di dalam ruang pelantikan. Kemudian tiba-tiba sejumlah jurnalis tersebut  diusir saat acara segera dimulai.

“Kepada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilahkan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan nada keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga ASN Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Ketika ditanyakan ke gubernur Sumbar Mahyeldi tentang pengusiran itu, dia mengaku tidak tahu soal pengusiran dan pelarangan peliputan pada jurnalis. Dia menyebutkan, sama sekali tidak ada pelarangan dalam peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut.

“Tidak tahu saya, tidak ada larangan. Siapa yang melarang kita tidak tahu itu. Saya kira itu tidak boleh terjadi, saya tidak tahu itu siapa kalau memang tahu silakan kasih tahu kepada kita,” ujarnya. Mahyeldi menambahkan, kegiatan pelantikan Wakil Wali Kota Padang terbuka untuk umum dan memang untuk diberitakan. Apakah mungkin ada pihak yang mengerjai gubernur? (almadi)