Sumbar  

Berantas LGBT, Sumbar Pakai Hukum Adat Melalui Peraturan Nagari

IMG-20181031-WA0026

Padang – Pemerintah Provinsi dan Lembaga Masyarakat Sumbar (LKAAM, MUI, Bundo Kanduang) sepakat berantas LGBT di Sumatera Barat. Dikarenakan payung hukum belum ada, maka akan diperankan oleh Peraturan Nagari (Perna) berdasarkan kebiasan hukum adat dinagari masing-masing, dan peran ninik mamak, alim ulama dan bundo kanduang dalam nagari.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam menyimpulkan hasil pembicaraan dalam rapat pembahasan LGBT bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Barat dengan stekholder lainnya, di ruang rapat kantor Gubernur, Selasa (30/10/2018).

Hadir dalam kesempatan itu utusan LKAAM, MUI, Bundo Kanduang, Kejaksaan Tinggi, TNI, Polri, Ka. Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Rumah Sakit M Djamil, Kepala Balitbang dan beberapa OPD terkait lainnya.

Wagub Nasrul Abit lebih lanjut menyampaikan, akan disiapkan program sosialisasi dan tindak pemberantasan LGBT dengan membentuk tim khusus serta turun ke sekolah-sekolah SMA/SMK dan perguruan tinggi.

Kita juga akan juga membahas ini dengan para seniman dan budayawan dalam membuat batas-batas seni dan budaya yang tidak mengakomodir prilaku LGBT di Sumatera Barat. Serta juga membangun komitmen semua tempat hiburan, berkesenian di daerah ini.

Dengan menerapkan peraturan nagari nanti, maka disetiap nagari, desa tentunya peran serta masyarakat akan pemberantasan LGBT dapat laksanakan, ujar Wagub.

Wagub juga menyampaikan, tidak ada istilah mundur dalam pemberantas LGBT, terus maju dan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat dalam pembangunan di Sumatera Barat.

Kita akan disiapkan penganggaran dana apakah nanti di Balitbang atau di kesbangpol, dalam menyikapi berbagai kebutuhan dalam gerakkan pemberantas prilaku menyimpang LGBT ini. Dan hal ini akan dilaporkan dan dibicarakan kepada gubernur Sumatera Barat beserta OPD terkait anggaran dan perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu juga menyiapkan program pembinaan dan rehabilitasi bagi yang menjadi korban, sementara bagi intelektual ideologi LGBT akan dicap, disebutkan namanya agar masyarakat tahu untuk menjauhinya. Karena pelaku LGBT dalam agama adalah perbuatan yang amat dibenci Allah SWT dan dapat mendatangkan bencana, seperti kisah nabi Luth.

Pemberantasan LGBT di Sumatera Barat, sebagai upaya nyata menyelamatkan generasi muda di daerah dari kesesat dan menjauhkan diri dari kesalahan yang lebih besar dan penyakit HIV AIDS yang ditimbulkan.

“Berantas LGBT, kita wujudkan generasi muda Sumatera Barat yang berkualitas, berkarakter, cerdas, religius, berdaya saing dan generasi yang memiliki harga diri dalam memperjuangan harkat dan martabat daerah,” harap Nasrul Abit.(ridho)

Tinggalkan Balasan