Indeks

Bawaslu Intens Proses Kasus Politik Uang Pileg Dapil III Padang

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang masih intens memproses kasus politik uang (money politics) yang terjadi di Pemilihan legislatif (Pileg) Dapil III Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, dan Bungtekab Kota Padang.

Diduga kuat Caleg berinsial AT dari Partai Gerindra melakukan tindakan tercela tersebut demi memuluskan langkah menuju gedung bundar DPRD Kota Padang, pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Hingga kini proses di Bawaslu tengah berjalan pada tahap klarifikasi berupa pemanggilan saksi-saksi,” Kata Ketua Bawaslu Kota Padang Dori Putra kepada wartawan, Jumat (24/5) dikantornya.

Ia menyampaikan, jika terlapor AT terbukti dan memenuhi unsur pidana Pemilu setelah melakukan tahap pemeriksaan hingga putusan pengadilan,maka yang bersangkutan bisa diskualifikasi atau dihapus kepesertaannya.

Dori merinci, proses pemeriksaan perkara akan ditangani secara berjenjang oleh Sentra Gakkumdu mulai dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi dari laporan yang masuk. Jika dari klarifikasi terpenuhi unsur materil dan formil maka akan dilanjutkan ke kepolisian, nantinya kepolisian juga akan memproses dan terakhir di kejaksaan.

“Untuk membuktikan adanya pelanggaran, Bawaslu membutuhkan 2 saksi kunci dengan rentang waktu pemeriksaan 7 hari, namun jika ada keperluan data tambahan, waktu bisa diperpanjang 7 hari lagi. Namun jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, Sentra Gakkumdu akan mentahkan laporan itu,” Bebernya.(ridho)

Exit mobile version