Modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang di inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang diperlukan dan mudah diakses dari mana saja. Undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan pemerintah untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Dengan undang-undang tersebut, seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang.
Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian dari Pemeritah Kota Padangpanjang terkait era keterbukaan informasi publik, Pemko membuka kanal-kanal laporan dan pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah daerah salah satunya dengan memanfaatkan media sosial yang mudah diakses.
Perkembangan dan kemajuan Media Sosial dan Videotron, mendorong semakin terbukanya peluang masyarakat untuk mengetahui lebih banyak tentang kegiatan pemerintah. Seluruh kegiatan tersebut bisa diakses melalui berbagai apliasi media sosial seperti facebook, Twitter, Website Pemerintah Kota Padangpanjang, dan berbagai media lainnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan kepada Walikota ini untuk melaporkan berbagai masalah, mulai dari jalan rusak, penerangan jalan yang mati, sampah, dan berbagai masalah yang masyarakat temui di Kota Padang Panjang. Dan untuk melayani keluhan masyarakat bisa melalui SMS centre yang sudah lama di berjalan dan sudah dinikmati oleh masyarakat.
Walikota H. Hendri Arnis, BSBA mengatakan, pihaknya ingin seluruh masyarakat Kota Padangpanjang bisa belajar dan mengerti masalah pemerintahan dan ia berharap kepada seluruh jajaran SKPD agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kalau ada yang bertanya, tolong jelaskan bagaimana proses kerjanya,dan saya juga minta kepada seluruh masyarakat ikut serta mengawal kinerja di seluruh jajaran dari SKPD saya dan ikut menyokong pembangunan kota kita ini, seandainya ada keluhan masyarakat atau pengaduan bisa langsung telepon ke no handphone saya tanpa perantara 0813 1547 0295 dan saya terima kasih juga kepada seluruh unsur ninik mamak yang telah menyokong pembangunan di kota kita ini” jelas Wako Hendri.
Dijelelaskannya, laporan-laporan yang masuk, diverifikasi oleh tim untuk kemudian didisposisikan ke dinas-dinas atau kecamatan terkait untuk ditindaklanjuti. Dan Pihak Pemko juga menjadikan layanan pengaduan sebagai salah satu indikator untuk penilaian Kepala Dinas, camat dan lurah, hal itu dilakukan agar Kepala Dinas, Camat dan Lurah bisa memperhatikan keluhan warga lebih cepat dan memberikan solusi.
Sementara itu untuk tingkat penyelesaian aduan yang masuk, tergantung dari berat tidaknya aduan. Program Layanan pengaduan ini efektif untuk menghimpun realitas di lapangan dari masyarakat. Karena selain mudah, warga pun tak perlu bertatap muka langsung dengan birokrasi untuk mengadu. (In)