Padang – Setelah bertahun tahun bersabar, akhirnya keinginan Nanda Talambanua untuk membebaskan akses jalan masuk kerumahnya yang sempat dihalang halangi tetangga dapat terwujud.
Puluhan personil dari Satpol PP Kota Padang lakukan eksekusi pada Rabu (21/3) guna membuka paksa pagar dan dinding terbuat dari seng yang dipasang Sovia,untuk menghalangi jalan masuk kerumah Nanda yang beralamat di Kali Kecil Kelurahan Kampung Pondok Kota Padang.
Tak tanggung tanggung, Pjs Walikota Padang Alwis langsung turun tangan memimpin eksekusi tersebut. Turut hadir Ketua Aliansi Jurnalis Olahraga (AJO) Sumbar Ridho Syarlinto, Kasatpol PP Padang Yadrison, Camat Padang Barat Eri Sanjaya, Lurah Kampung Pondok Candra Eka Putra.
Kuasa hukum Nanda Talambanua AM Mendrofa kepada wartawan mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang ini merupakan sebuah proses panjang yang dilakukan klien nya.
Betapa tidak, selama dua tahun klien nya Nanda Talambanua bersabar menghadapi masalah ini, memgikuti semua proses dan aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Mulai dari pengurusan di Dinas PUPR Padang, BPN Padang, sampai pada mediasi di Satpol PP juga sudah dilakukan.
“Kita bersyukur Pemko Padang tegas dalam menyikapi masalah ini, sehingga pembongkaran lahan selesai dilaksanakan. Proses pembongkaran ini sudah sangat lama dilakukan klien saya,” paparnya.
Upaya perlawanan pun sempat dilakukan oleh pihak Sovia dengan mengadukannya pada Pjs Wako Alwis. Mereka pun berupaya menghalang halangi petugas untuk membuka dinding seng yang berada pada akses jalan yang diperuntukkan untuk umum tersebut.
“Jangan dibongkar dulu dinding seng ini. Dinding ini berada di tanah kami. Kenapa dinding ini dibongkar juga. Sedangkan pagar sudah dibongkar. Buka dulu pagar dalam dirumah Nanda, baru bongkar ini,” kata Sovia dihadapan Pjs Wako Padang.
Akan tetapi Pjs Wako Padang Alwis tak bergeming dan menyuruh Anggota Satpol PP bongkar semua bangunan yang menghalangi jalan umum tersebut.
“Saya tidak mau tahu, bongkar semua yang menghalangi. Ibu Sovia apabila merasa keberatan, bisa mengajukan protes ke Pemko Padang dan bawa bukti yang ada. Yang jelas ini dibongkar dulu,” ucap Alwis dengan nada tinggi.
Kasatpol PP Kota Padang Yadrison mengatakan sudah melakukan pembongkaran pagar dan dinding seng yamg menghalangi jalan umum, yang sempat dipasang pihak keluarga Sovia.
Untuk pagar yang menghalangi jalan di tempat Nanda Talambanua, Yadrison mengatakan akan dibongkar sendiri olehnya dengan jangka waktu satu bulan. Karena ada surat pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani pihak Nanda Talambanua diatas materai.
“Pak Nanda kita tidak bisa bongkar karena dia janji bakal buka sendiri. Kita lihat dulu perkembangannya. Apabila tidak dibongkar sendiri, kita yang bongkar,” pungkas Yadrison. (Ridho)