PADANG – Kisruh kepemimpinan di tubuh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang tak kunjung usai. Artinya, kursi ketua adat tersebut masih kosong, karena dua nama sudah dibekukan, alias tak sah!.
Dualisme ketua yang melibatkan Suardi Z Dt Rajo Basa dan Syafri Ubi kini dinilai ilegal, setelah keduanya sama-sama dibekukan oleh Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt Sati, pada akhir 2024 lalu.
Artinya, hingga saat ini LKAAM Kota Padang praktis tanpa kepemimpinan yang sah. Kondisi ini pun memicu keresahan di kalangan ninik mamak dan pemangku adat di Kota Padang.
Persoalan ini mencuat dalam rapat ninik mamak yang tergabung dalam Forum Komunikasi KAN Sambilan Nagari (FKKAN SN) Kota Padang, yang digelar di Kantor KAN Lubuk Kilangan, Kamis (2/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua FKKAN SN, Syofyan Dt Bijo, didampingi Sekretaris Armansyah Dt Gadang. Dalam forum itu, suara keras langsung mengemuka. Para ninik mamak mendesak langkah tegas untuk mengakhiri polemik berkepanjangan tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Legalitas ketua LKAAM Padang saat ini tidak jelas. Harus ada sikap,” tegas salah seorang peserta rapat.
Forum sepakat, FKKAN Sambilan Nagari segera melayangkan surat resmi kepada LKAAM Sumbar, dengan tembusan kepada Wali Kota Padang dan DPRD Kota Padang. Tujuannya jelas: mendesak digelarnya musyawarah pembentukan kepengurusan LKAAM Kota Padang yang baru, sesuai AD/ART, serta melibatkan seluruh unsur terkait.
Syofyan Dt Bijo tak menampik derasnya desakan tersebut. Ia menegaskan, pembenahan LKAAM Padang harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Ketua LKAAM ke depan harus jelas asal-usulnya di Kota Padang, seorang datuk sekaligus penghulu di nagari. Tidak bisa sembarangan. Harus melibatkan KAN se-Kota Padang dan unsur Bundo Kanduang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Armansyah Dt Gadang menilai kondisi ini sudah masuk kategori “singkarut” dan perlu langkah nyata, bukan sekadar wacana.
“Kapan perlu kita duduk bersama dengan Wali Kota Padang untuk mencari solusi. Ini tidak bisa berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kriteria ketua LKAAM yang benar-benar memahami adat.“Seorang penghulu pasti datuk, tapi seorang datuk belum tentu penghulu. Ini yang harus jadi perhatian,” katanya.
Lebih jauh, Dt Gadang mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara LKAAM dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurutnya, keduanya memiliki fungsi berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan.
“LKAAM itu ormas adat yang fokus pada pelestarian budaya. Sementara KAN berakar di nagari, mengurus sako dan pusako, serta pembinaan anak kemenakan. Jadi jangan sampai ada yang merasa lebih tinggi,” tegasnya.
Ia bahkan menegaskan, KAN tidak berada di bawah LKAAM. “Percayalah, kami di KAN tidak akan mau dicampuri. LKAAM bukan atasan kami,” katanya lantang.
Sementara itu, pengurus KAN Bungus, Jasli Rais Dt Bandaro Kayo, mendesak agar FKKAN SN tidak hanya berhenti pada wacana. “Harus ada langkah konkret. Segera lakukan musyawarah di Kota Padang untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, masa kepengurusan LKAAM Sumbar yang dikabarkan akan berakhir tahun ini, harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan polemik di daerah, khususnya di Kota Padang.
“Jangan tinggalkan persoalan. Kepengurusan yang akan berakhir harus punya niat baik menuntaskan masalah ini,” tegasnya. (almadi)












