Padang, sumbarpost.com – Kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) dari Kantor Hukum Legality Dr Suharizal SH,MH melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara SH,MH ke tiga institusi hukum.
Pertama Koswara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kedua ke Satgas 53 Kejaksaan Agung, serta ketiga ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.
Selain itu juga Suharizal meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat untuk membatalkan putusan dua Pra Peradilan yang dilayangkan medio Februari lalu.
“Kami sudah melaporkan Koswara atas perbuatan penyampaian berita bohong atas penyitaan uang Rp 17,5 miliar dan penyitaan rumah. Selain itu juga melaporkan ketidakprofesionalan Koswara dan penyidik yang menangani perkara klien kami,” kata Suharizal , Selasa (4/3/2026) di Kantor Hukum Legality.
*Ketidakprofesionalan Kejari Padang*
Suharizal memaparkan, ketidakprofesionalan Kejari Padang terlihat saat menetapkan DPO kepada kliennya. Padahal penyidik tidak ada upaya untuk menemui kliennya, sementara Ia sudah memberitahu keberadaan kliennya beserta nomor hp kliennya.
Kemudian terkait surat panggilan terakhir sebagai tersangka untuk hadir pada 14 Januari 2026. Di surat itu ada penulisan tanggal dan tahun yang salah. Ia pun sudah konfirmasi terkait kesalahan itu. Namun disayangkan kemudian pada 22 Januari BSN ditetapkan masuk DPO.
Suharizal pun juga mengkritik keras cara murahan Kejari Padang untuk memasukkan BSN dalam daftar DPO, swbagai uoaya untuk mempengaruhi jalannya persidangan pra peradilan 20 Januari dan 2 Februari.
“Ini tentu tidak lazim, dipaksakan, seperti ada agenda lain yang dimainkan Kejari Padang. Kami curiga ada sponsor dibelakang yang merusak citra klien kami sebagai Anggota DPRD Sumbar dan juga sebagai pebisnis dalam tiga bulan belakangan,” ucapnya heran.
Kecurigaan lain yang menjadi poin Suharizal adalah terkait tidak ditahannya dua tersangka dari Pihak BNI. Ini menjadi anomali dalam lima tahun terakhir, dimana tersangka dalam keadaan sehat namun tidak ada upaya penahan yang dilakukan penyidik.
Ketidakprofesionalan lainnya terkait Mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada berinisial R juga tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik. Padahal saat akad kredit, R berposisi sebagai direktur perusahaan.
“Mudah-mudahan laporan kami atas ketidakprofesionalan Kajari Padang ke Polda Sumbar, Satgas 53 Kejagung dan Komjak Kejagung dapat ditindaklanjuti,” harapnya. (Ridho)












