Ir.Reri Tanjung MM: SK Perpanjangan Pengurus KONI Sumbar Illegal

PADANG-Mantan Pengurus KONI Sumbar Ir. Reri Tanjung MM prihatin dengan kondisi induk olahraga yang dipimpin Roni Pahlawan. Sudahlah tak punya prestasi banyak pula tingkahnya. Dia menilai SK perpanjangan pengurus KONI Sumbar illegal.

“Apakah SK perpanjangan yang diterbitkan KONI Pusat itu diketahui oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, kemudian adakah digelar rapat pleno pengurus KONI. Jika tidak,. Berarti illegal SK tersebut,” jelas mantan Direktur Tekhnik Perumda AM Kota Padang, Selasa (3/6/2025).

Dari informasi didapat, Ketua KONI Roni Pahlawan yang saat ini sudah demisioner sejak tanggal 28 Mei 2025, bahkan, untuk menerbitkan SK perpanjangan nomor 54 tahun 2025 tersebut tanpa melaksanakan rapat pleno pengurus.

Bahkan, dalam AD/ART KONI perpanjangan pengurus dapat dilakukan jika terjadi bencana atau keadaan darurat kemudian adanya ivent terlalu dekat.”Kondisi ini pernah dilakukan saat almarhum Syaiful jadi ketua KONI Sumbar, pertama dekatnya pelaksanaan PON Papua tinggal beberapa bulan lagi dan terjadinya bawah Covid 19,” ujar Reri mantan pengurus KONI Sumbar dua priode ini.

Terbitnya SK Nomor 54 Tahun 2025 tentang perpanjangan pengurus KONI Sumbar dengan alasan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar, menjadi tanda tanya. Apakah temuan BPK tersebut menjadikan olahraga Sumbar terjadi bencana?

“Kalau ini menjadi alasan sungguh aneh sekali. Padahal temuan BPK itu bisa dikembalikan atau disanggah. Kalau ini yang dijadikan alasan kita doakan sajalah agar pihak penegak bergerak cepat,” ujar Reri.

Selain itu, Rari berharap pihak Pemerintah provinsi yang diwakilkan Dinas Pemuda Olahraga Sumbar, agar memanggil pengurus KONI Sumbar dan pertanyakan SK perpanjangan tersebut. “Dispora secepatnya bersurat ke KONI Pusat untuk minta dikirim Karateker, agar pelaksanan Musorprov bias digelar cepat,” ucapnya.   (almadi)