PADANG–Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) DPD LPM Kota Padang 2022. Resmi di buka Walikota Padang Hendri Septa di ruang Serbaguna Bagindo Aziz Chan Balaikota Aie Pacah, Sabtu (5/2 /2022). Dalam kesempatan itu Hendri Septa harapkan DPD LPM berkolaborasi membangun Kota Padang ke arah yang lebih baik.
Walikota Padang Hendri Septa dalam sambutanya mengatakan, fungsi dari LPM membantu dari tugas pemerintah, sehingga dengan keberadaan LPM ini pemerintah bisa terbantu. Kemudian LPM kelurahan, kecamatan dan kota saling bersinergi membantu masyarakat.
Sesuai kebutuhan zaman boleh direvisi, dan hendaklah pemerintah dan dewan bersama sama mengevakuasi keberadaan Perda No. 9/2017. Sehingga ke depan bisa menjawab kebutuhan zaman yang tengah berlangsung pada saat kekinian. Intinya, tidak ada masalah untuk melakukan revisi Perda No 9/2017 itu. Sebab, membangun kota ini tak bisa sendiri, maka butuh yang lain sperti LPM untuk membangunya.
“Harapkan kita bersama DPD LPM Padang bersama sama berkolaborasi membangun kota ke arah yang lebih baik lagi,” ujar Hendri.
Dia menambahkan dampak dari pendemi Covid-19 ini Pemko Padang banyak memiliki utang. Sebelumnya, pemko menganggarkan dana recofusing penanggulangan bencana Covid-19, sehingga setahun belakangan tidak bisa melakukan pembangunan.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Dt Rj Jambi SH mengatakan, secara prinsip tujuan Mukerda DPD LPM sudah terjawab. Karena tujuan mendasar dari Mukerda iru merupakan bagaimana bisa revisi dari Perda No. 9/2017. Karena dalam Perda tersebut mengakomodir LPM sampai tingkat kelurahan.
“Sementara, LPM tingkat kecamatan dan kota tidak diakomodir dalam Perda tersebut,” ujar Syafrial.
Tapi sekarang, jelas Syafrial, walikota dalam Mukerda ini telah memberikan lampu hijau. Karena menurut walikota jika regulasi itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman sudah perlu dievaluasi dan revisi.
Ketua DPD LPM Sumbar Afrizal SH mengatkan, keberadaan ketua DPD LPM kota tanpa didukung 104 LPM kelurahan omong kosong. Selain itu keberadaan DPD LPM Sumbar tanpa didukung 19 DPD LPM kabupaten dan kota sama saja omong kosong. “Artinya, berapa hebatnya program yang susun tidak akan ada realisasinya,” ujar Afrizal.
Lebih lanjut Anggota DPRD Sumbar ini mengatakan, maka perlu ada SKPD yang memayungi keberadaan LPM di tingkat kelurahan. Karena mekanisme saling membantu. Selama ini ketua DPD Padang Iwan Basir untuk kegiatan LPM anggaranya selalu dari kantongnya.
Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Dt Rajo Alam SH MM mengharapkan, lurah dan kecamatan memanfaatkan LPM di tingkat masing masing, untuk mendukung kelancaran kinerja perpanjangan pemerintah di lurah dan Kecanatan. ” Keberadaan LPM tersebut untuk membantu persoalan persoalan di tengah tengah masyarakat. Dan LPM itu ninik mamaknya masyarakat,” ujar Irwan.
Lebih jauh tokoh masyarakat Pauh IX ini mengatakan, cukup berharap dilakukan revisi terhadap Perda No. 9/2017 tentang LPM, yang tidak hanya mengakui keberadaan LPM hanya di tingkat kelurahan. Akan tetapi juga perlu diperhatikan di tingkat kecamatan (DPC) dan tingkat kota (DPD).
Ketua Panpel Mukerda DPD LPM Afma Sasma Tampan mengatakan, di provinsi lain sudah ditegaskan keberadaan LPM dari provinsi, kabupaten dan kota, kecanatan serta kelurahan. Namun, di Kota Padang LPM hanya diakui dalam Perda No. 9/2017, hanya sampai tingkat kelurahan. Sementara, LPM tingkat kecamatan dan kota tidak tidak diakomodir dalam Perda tersebut.
Selain iru, anggaran yang didapatkan DPD LPM Kota Padang juga tidak bisa mengakomodir seluruh kegiatan DPD LPM. Namun, DPD LPM dengan jaringan yang banyak, bisa juga berkiprah di tengah tengah masyarakat di Kota Padang. (Naldi)