Budpar  

Rektor Unand Tegaskan 167 Mahasiswa Bukanlah Berstatus DO Tapi Mengundurkan Diri

Padang, sumbarpost.com–Pemberitaan sebanyak 167 orang mahasiswa di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, ditanggapi oleh Rektor Universitas Andalas  Prof. Dr. Yuliandri, SH. MH, dengan menegaskan bahwa ke 167 mahsiswa bukanlah berstatus DO (Drop Out) tetapi tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya dua semester berturut-turut. Intinya institusi Unand tidak pernah mengeluarkan mahasiswa sejumlah 167 tersebut.

“Sejumlah 167 bukanlah berstatus DO. Kalau bahasanya mahasiswa itu mengundurkan diri karena prinsipnya Unand tidak ada mengeluarkan mahasiswa. tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semeseter berikutnya selama dua semester berturut-turut.” kata Yuliandri pada Humas Unand, Sabtu (17/7/2021).

Dirinci  Rektor Yuliandri, dari  167 mahasiswa mundur  itu berasal dari dua fakultas, diantaranya 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 lainnya dari Fakultas Ilmu Budaya. Ditenggarai, ada diantara mereka yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain tetapi tidak memberikan informasi pada jurusan di fakultas mereka kuliah sebelumnya.

Ini murni persoalan informasi yang terputus dari pihak mahasiswa ke kampus. Sejatinya mereka menyampaikan informasi terkait pengunduran diri disertai alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi Unand.

“Mahasiswa 167 orang tersebut terkait dengan aturan  dibuat berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas pada Pasal 14 ayat 2. Pasal itu menyatakan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa, “ tegas Yuliandri.

Sekira ada diantara mahasiswa tersebut terkait dengan persoalan pembiayaan uang kuliah, maka kampus akan mencarikan solusi agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya. Keterbukaan informasi untuk berkomunikasi bagi mahasiswa pada institusi kampus itu penting guna keberlanjutan perkuliahan mereka, jelas Yuliandri mengigatkan dan mengajak mahasiswa terbuka untuk berkoordinasi.

“Terkait pembayaran UKT, dan proses studi, maka berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan SE Dirjen Dikti, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021.Maka ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, akan dibantu, “ pungkas Yuliandri.

Rektor Yuliandri  lebih lanjut menjelaskan, sehubungan pembiayaan kuliah mahasiswa pada masa  Pandemi Covid-19 hingga belum berahir,  bahwa kampus Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa. Kemudahan itu diantaranya adalah pembayaran uang kuliah bisa dicicil, turun biaya atau bahkan dibebaskan. (Rel/Fitri)

Tinggalkan Balasan